Bupati Bintuni Ancam Beri Sanksi Tegas Guru yang Ikut Demonstrasi

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menanggapi keras aksi demonstrasi yang dilakukan para guru pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh guru yang ikut terlibat langsung dalam aksi yang diprakarsai PGRI Teluk Bintuni itu.

Dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (3/6/2022), Petrus akan melakukan beberapa tindakan. Pertama, membentuk tim evaluasi kinerja guru.

Baca juga:  Kasihiw Ajak Masyarakat Teluk Bintuni Bergerak Lebih Cepat dan Bersinergi Lebih Cepat

Kedua, akan dilakukan seleksi ulang tenaga guru honorer. Ketiga, bagi guru berstatus ASN yang terlibat dalam aksi demo tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Sebelumnya , Ketua PGRI Teluk Bintuni, Simon Kambia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan para guru honorer/kontrak adalah bentuk perjuangan menuntut hak. Betapa tidak, selama tiga bulan honor mereka belum dibayarkan.

Baca juga:  Turnamen Catur IKT Teluk Bintuni, Kuatkan Minat dan Solidaritas

Termasuk realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahap IV. Bukan berakhir pada pencabutan aksi mogok mengajar ini.

“Akan tetapi, ini akan menjadi perhatian serius PGRI,” ujarnya.

Simon menyatakan bahwa gaji tiga bulan guru kontrak 2021 dan BOP Tahap IV yang belum direalisasikan merupakan tanggungan Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya PGRI bersama para guru kontrak akan menempuh cara yang lebih bijak untuk menyampaikan tuntutan, antara lain dengan menemui langsung Bupati, Petrus Kasihiw guna meminta penjelasan.

Baca juga:  2023, Pemkab Bintuni Hentikan Rekrut Honorer

Diketahui, para guru kontrak membuat kesepakatan dengan PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, untuk mengakhiri aksi mogok mengajar yang berlangsung sejak 13 Mei 2022. Guru kontrak akan kembali mengajar di sekolah mulai Rabu (18/5) lalu. (LP5/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...