Bupati Manokwari Instruksikan Aktifitas Belajar Melalui Daring Hingga 4 September

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Langkah bijak diambil oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou dengan mengeluarkan instruksi Bupati nomor 100.3.4/935 tahun 2025 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Belajar Mengajar.

Dalam instruksi yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2025 tersebut untuk meliburkan siswa selama 4 hari terhitung mulai Senin, 1 September sampai dengan 4 September 2025. Selama masa pembatasan, proses belajar dilaksanakan melalui daring dan atau pemberian tugas dirumah.

Baca juga:  Bupati Mansel Sentil Pegawai Malas, ini Respons Kepala OPD

Para guru dan kepala sekolah juga diinstruksikan melakukan komunikasi aktif dengan orang tua siswa mengenai perkembangan situasi dan kondisi.

Baca juga:  Pemprov Sukses Uji Coba Pendaratan Heli di Atas Gedung Kantor Gubernur Papua Barat

Instruksi tersebut dikeluarkan menyikapi situasi dan dinamika nasional saat ini.

Baca juga:  KPU RI Masih Kaji Usulan Kenaikan Dana Operasional PPD-PPS Bintuni 

Instruksi tertanggal 30 Agustus 2025 ini ditujukan kepada para kepala sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK dan sederajat.(LP3/Red)

Latest articles

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Terbanyak di Nabire

0
NABIRE, LinkPapua.id – Sebanyak 1.923 titik panas terdeteksi di Papua Tengah dalam pemantauan BMKG, dengan Kabupaten Nabire menyumbang 1.069 titik. Kondisi ini terjadi saat...

More like this

Posma Wijaya Gantikan H Meidi Prakoso sebagai Ketua Takmir Masjid An Nur Wosi Dalam

MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana khidmat menyelimuti acara serah terima jabatan Ketua Takmir Masjid An Nur Wosi...

HUT ke-81 RI, Gebyar Agustus Ceria Dorong UMKM Semakin Berkembang

MANOKWARI, Linkpapua.id – Rangkaian kegiatan Gebyar Agustus Ceria dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun...

‎Pelayanan Setara, Ibu Hamil di Manokwari Nyaman Jalani Persalinan sebagai Peserta JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Manokwari, Papua Barat, Paula Carvalho...