Cabup-cawabup diingatkan tidak lakukan rapat umum saat kampanye

Published on

Manokwari- Calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang akan bertarung pada Pilkada serentak di sembilan daerah Papua Barat diingatkan untuk tidak melakukan rapat umum pada masa kampanye.

Komisioner KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq, Jumat (2/10, menjelaskan bahwa sesuai peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 rapat terbuka tidak diizinkan pada Pilkada serentak tahun 2020.

“Rapat Umum di lapangan terbuka sudah tidak boleh, karena itu berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak. Begitu pula kegiatan-kegiatan lain yang menghadirkan massa, seperti gowes, pasar malam dan lain sebagainya,” ucap Sidiq.

Baca juga:  Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

Pada masa kampanye ini, lanjut Sidiq, KPU tidak menyiapkan jadwal seperti Pilkada pada tahun sebelumnya. Ditengah pandemi COVID-19 seluruh tahapan pilkda menerapkan protokol kesehatan secata ketat.

“Kita harus memaklumi dan harus berkomitmen untuk mencegah agar Pilkada tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19 di Provinsi Papua Barat.

Ia mengutarakan bahwa pada peraturan KPU 13 tahun 2020 ini juga mengatur sanksi bagi kandidat yang melanggar. Aparat kepolisian pun dilibatkan dalam menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan selama Pilkada.

Baca juga:  Senator Mamberob Rumakiek: Pengisian Jabatan di Pemprov PBD Harus Prioritaskan OAP

“Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, secara teknis nanti Bawaslu yang akan memberikan teguran lisan maupun tertulis. Kalau tidak diindahkan, aparat kepolisian akan turun tangan. Bisa dibubarkan secara paksa,” ujarnya lagi.

Pilkada serentak di Papua Barat akan dilaksanakan di sembilan daerah yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Fakfak, Raja Ampat dan Kabupaten Sorong Selatan.

Baca juga:  Polisi Rekonstruksi Pembunuhan ART Indri di Manokwari, Motif-Perencanaan Terungkap

Ketua pelaksana harian Satgas COVID-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir pada kesempatan sebelumnya menyebutkan bahwa pada Pilkada serentak tahun ini ada dua tahapan yang memiliki kerawanan tinggi dalam penularan COVID-19, yakni tahap kampanye serta pemungutan suara.

Ia berharap, penyelenggara pemilu memberi perhatian serius terhadap dua tahapan ini. Protokol kesehatan harus benar-benar dilaksanakan agar masyarakat tidak terpapar. (LPB1/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Kukuhkan Basuki Ari sebagai Kepala BKN Manokwari

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan Basuki Ari Wicaksono sebagai Kepala Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari. Pemprov Papua...

More like this

Gubernur Papua Barat Kukuhkan Basuki Ari sebagai Kepala BKN Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan Basuki Ari Wicaksono sebagai Kepala...

Bupati Hermus Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI, Siap Diperiksa 60 Hari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Bupati Manokwari, Hermus Indou, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)...

JKN Jadi Penyelamat Warga Manokwari Saat Alami Sesak Napas Mendadak

MANOKWARI, LinkPapua.id - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan nyata bagi warga...