KPK: 81% Koruptor Laki-Laki Salurkan Uang ke Selingkuhan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkap fenomena mencengangkan terkait perilaku para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan kekayaan mereka. Mayoritas koruptor laki-laki memilih mengalirkan uang hasil kejahatan kepada perempuan simpanan atau selingkuhan guna menyamarkan jejak transaksi.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” kata Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di PN Purwokerto yang dipantau melalui kanal YouTube, Minggu (19/4/2026).

Baca juga:  Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ibnu menjelaskan para koruptor kerap merasa bingung untuk mencuci uang haram senilai miliaran rupiah setelah memenuhi kebutuhan keluarga inti. Mereka menganggap penyimpanan uang tunai di rumah memiliki risiko fisik sementara penyimpanan di bank mudah terlacak oleh otoritas keuangan.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” tuturnya.

Baca juga:  Mendag Klaim Stok Minyak Goreng Melimpah: Ada Mafia yang Main

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.

Dia juga menegaskan pihak yang menerima kucuran dana korupsi tersebut menyandang status hukum yang serius. Para penerima aliran dana ini masuk dalam kategori pelaku pasif dalam konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Bupati Hermus Apresiasi Kehadiran Satgas Korpsupgah KPK di Manokwari

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tegas Ibnu.

Ibnu mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap asal-usul harta yang mereka terima dari pihak lain. Penegak hukum mewajibkan setiap orang untuk menaruh kecurigaan jika menemukan uang dalam jumlah besar yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tutupnya. (*)

Latest articles

Personel Polda Papua Barat Sabet Juara II di Kemala Run 2026...

0
BALI, Linkpapua.id– Partisipasi Polda Papua Barat dalam ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang digelar di Gianyar, Bali, pada Minggu (19/4/2026), membuahkan hasil membanggakan....

More like this

Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi...

Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap-Tersangka Korupsi Tambang Nikel

JAKARTA, LinkPapua.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam...

Urus BPJS Kini Bisa Tengah Malam, Pandawa 24 Jam Respons Kurang 5 Menit

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan meluncurkan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang...