KPK: 81% Koruptor Laki-Laki Salurkan Uang ke Selingkuhan

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkap fenomena mencengangkan terkait perilaku para pelaku tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan kekayaan mereka. Mayoritas koruptor laki-laki memilih mengalirkan uang hasil kejahatan kepada perempuan simpanan atau selingkuhan guna menyamarkan jejak transaksi.

“Kemudian ke mana dia biasanya, pelakunya banyaknya laki-laki Pak, 81% laki-laki, ke mana, ah ngelihat ini yang cantik-cantik di sana, mulai cari yang bening-bening ini, didekati ‘adindaku kuliah di mana adinda’ ‘hai mas’ si cewek, padahal sudah tua dibilang mas, ‘kok kamu bilang mas’ ‘bapak masih muda’. Itu cerita di sana tapi betul itu adanya, ratusan juta dikucurkan ke cewek itu,” kata Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di PN Purwokerto yang dipantau melalui kanal YouTube, Minggu (19/4/2026).

Baca juga:  KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Ibnu menjelaskan para koruptor kerap merasa bingung untuk mencuci uang haram senilai miliaran rupiah setelah memenuhi kebutuhan keluarga inti. Mereka menganggap penyimpanan uang tunai di rumah memiliki risiko fisik sementara penyimpanan di bank mudah terlacak oleh otoritas keuangan.

“Begitu melakukan korupsi, si koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, untuk tabungan sudah, bingung ke manakah uang Rp1 miliar ini,” tuturnya.

Baca juga:  Yanni Digadang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, PFM: Sangat Layak

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan-tabungan lagi takut PPATK,” tambahnya.

Dia juga menegaskan pihak yang menerima kucuran dana korupsi tersebut menyandang status hukum yang serius. Para penerima aliran dana ini masuk dalam kategori pelaku pasif dalam konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:  Pemerintah akan Perketat Penyaluran Anggaran Otsus Papua

“Itu TPPU pertama, salah satu TPPU pertama saudara lakukan sebagai pelaku pasif menerima, menabung, menyimpan terhadap suatu tindak pidana korupsi atau suatu tindak pidana,” tegas Ibnu.

Ibnu mengingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap asal-usul harta yang mereka terima dari pihak lain. Penegak hukum mewajibkan setiap orang untuk menaruh kecurigaan jika menemukan uang dalam jumlah besar yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan.

“Jadi kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan setidak-tidaknya uang itu diduga berasal dari kejahatan,” tutupnya. (*)

Latest articles

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Kegiatan yang digelar Jumat (7/8/2026) dinilai menjadi langkah...

More like this

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...

Presiden Prabowo ke Menteri Bahlil: Jangan Naikkan Harga BBM Bersubsidi!

JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjaga harga BBM...