BKN Terbitkan 4.005 NIP CPNS dan PPPK Selama Cuti Lebaran

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap produktif meski dalam suasana cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M. Terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April 2025, BKN berhasil menerbitkan sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa layanan kepegawaian tetap berjalan selama libur Lebaran untuk memastikan tidak ada penundaan pelayanan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah.

“Layanan kepegawaian yang diberikan oleh BKN sangat penting bagi masyarakat pengguna layanan kami, terutama dalam proses penetapan NIP, pengajuan kenaikan pangkat, promosi, mutasi, hingga pensiun,” ujar Zudan dikutip laman resmi BKN, Senin (7/4/2025).

Baca juga:  Kodam Kasuari Segera Miliki Pura, Dibangun Bersebelahan Masjid dan Gereja

Selain menerbitkan 4.005 NIP, selama periode libur ini BKN juga mengeluarkan sebanyak 479 surat Pertimbangan Teknis (Pertek). BKN memastikan sistem layanan tetap dapat diakses secara digital melalui platform SIASN dan kanal pengaduan daring.

“Ini adalah layanan dasar kepegawaian sehingga kami harus terus memastikan berjalan sesuai prosedur layanan, di mana ada unsur waktu penyelesaian di dalamnya dan kami harus lakukan sesuai standar prosedur layanan BKN,” katanya.

Zudan menambahkan, kinerja tim siaga dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan BKN tetap melayani tanpa hambatan. “Dengan dukungan tim siaga dan digitalisasi teknologi, semua permohonan diproses tanpa tertunda,” ucapnya.

Baca juga:  Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

Diberitakan sebelumnya, BKN menetapkan batas akhir pengajuan NIP bagi CPNS hingga 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK paling lambat 10 September 2025.

Keputusan ini bertujuan memastikan kelancaran proses pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024 sesuai arahan Presiden RI.

Jadwal resmi tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 kepada seluruh instansi pusat dan daerah. Proses ini juga mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 yang menegaskan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memenuhi persyaratan akan diangkat sebagai CPNS paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP harus masuk ke BKN sebelum 10 Mei 2025.

Baca juga:  Ngopi Bareng di Jayapura, Kepala BKN Tekankan Harmoni dan Kolaborasi ASN

Bagi usulan yang sudah diterima BKN hingga akhir Februari 2025, tetapi belum memperoleh pertimbangan teknis, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan akan berlaku per 1 Maret 2025.

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang memenuhi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan sebagai PPPK dan penandatanganan perjanjian kerja akan dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025, dengan batas akhir pengajuan NIP PPPK 10 September 2025.

Jika usulan penetapan NIP PPPK masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum mendapat pertimbangan teknis, maka pengangkatan PPPK akan berlaku mulai 1 Maret 2025. (*/red)

Latest articles

Bupati Yohanis Manibuy Siap Sinergikan Program Otsus dengan Pemerintah Pusat

0
MIMIKA, Linkpapua.id- Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H., diketahui menghadiri rapat koordinasi seluruh kepala daerah se-Tanah Papua dalam rangka memperkuat implementasi Otonomi Khusus (Otsus) serta...

More like this

Haryono May: Pengelolaan Sampah Butuh Formulasi yang Tepat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M.K. May meminta agar pengelolaan sampah di...

Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Angkat Seluruh Guru Jadi PNS

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar mengangkat...

Komisi II DPRK Manokwari Monitoring Lapangan LKPJ Bupati Tahun 2025 Pekan Depan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi II DPRK Manokwari akan melaksanakan monitoring lapangan terhadap Laporan Keterangan...