Pemerintah Rekrut 35.476 Manajer Koperasi Merah Putih, Cek Syaratnya!

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran sebanyak 35.476 tenaga kerja untuk mengisi posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi lokal yang mampu menghidupkan kesejahteraan di tingkat desa.

Seleksi dilakukan secara nasional guna menjaring manajer profesional melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah naungan BUMN. Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga:  Mendag Dorong Kerja Sama Ekonomi Digital ASEAN-AS Untuk Pemberdayaan UMKM

“Ya manajer ini tentu penting perannya ya, perannya agar koperasi kita. Karena kalau kali ini koperasi nggak berhasil, aduh taruhannya terlalu besar,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menekankan kualitas SDM menjadi penentu utama agar program ini tidak berakhir gagal seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya. Dia berharap kehadiran para manajer ini mampu menjadi pusat ekonomi baru yang menyebar merata ke seluruh pelosok tanah air.

“Karena seluruh kekuatan sudah kita kerahkan untuk membangun koperasi agar di setiap desa itu apa namanya lilin-lilin yang menyala terang sehingga bisa menerangi Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Stabilisasi Harga Migor, Mendag Zulhas Ajak Dialog Petani Sawit

Sebanyak 30.000 orang akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan 5.476 orang lainnya akan mengelola program nelayan melalui PT Agrinas Jaladri Nusantara. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui kanal resmi di phtc.panselnas.go.id hingga batas waktu 24 April 2026.

Persyaratan pendaftaran terbuka bagi lulusan D3 hingga S1 dari semua jurusan dengan batas usia maksimal 35 tahun dan IPK minimal 2,75. Para peserta yang lolos akan menjalani masa kerja awal selama dua tahun sebagai tahap pematangan sebelum koperasi dilepas secara mandiri.

Baca juga:  10 calon penerima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2021, didominasi para muda bergelar Doktor

Mengenai upah, pemerintah memastikan besaran gaji akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan masing-masing pelamar. Meski nominal pastinya belum dirinci, skema penggajian dipastikan akan mengikuti standar yang berlaku bagi tenaga kerja profesional.

“Gajinya nanti. Ya kan ada D3, D4, S1 ntar lah ya. Gajinya bisa diikutin, bisa diikutin. Kita kan enggak ikut sampai rupiahnya,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap-Tersangka Korupsi Tambang Nikel

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi...

More like this

Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap-Tersangka Korupsi Tambang Nikel

JAKARTA, LinkPapua.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam...

Urus BPJS Kini Bisa Tengah Malam, Pandawa 24 Jam Respons Kurang 5 Menit

JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan meluncurkan layanan Pandawa atau Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp yang...

Menteri PAN-RB Sebut WFH ASN Menggembirakan, tapi Tak Ungkap Data

JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengeklaim implementasi kebijakan bekerja dari rumah atau...