Dendam Pribadi Jadi Penyebab Pembunuhan di Amban, Tersangka Akui Perbuatannya

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial UDP (20) yang ditemukan tewas di jurang Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Korban diketahui dibunuh setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga malam hari.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manokwari, IPDA Eron Wanma, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (15/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIT, saat pelaku utama berinisial TW bersama korban dan dua orang temannya, masing-masing berinisial SOM dan MLW, mengonsumsi minuman keras.

“Setelah minum dari jam empat sore sampai jam sebelas malam, sekitar jam sebelas malam itu korban dieksekusi di area kuburan,” ujar IPDA Eron.

Baca juga:  Lantik Pantarlih di Manokwari Barat, PPD Ingatkan Pentingnya Akurasi Data Pemilih

Dalam kronologis dijelaskan bahwa dipengaruhi minuman keras, pelaku menikam korban satu kali di bagian leher dan sempat melakukan pemukulan pada area wajah korban. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi, meski korban bukan orang yang sebenarnya dicari pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, yang dicari bukan korban ini. Namun karena korban masih memiliki hubungan keluarga dengan target awal pelaku, akhirnya korban yang menjadi sasaran,” jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku memanggil dua orang temannya untuk membantu menyeret jenazah dari lokasi awal di area kuburan menuju jurang. Jenazah kemudian dibuang ke dalam jurang.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Bagi Jamaah Haji

“Kami sempat mengukur jarak dari titik eksekusi hingga posisi penemuan jenazah sekitar 36 meter. Tim bahkan turun ke bawah jurang untuk memastikan proses evakuasi jenazah,” ungkap IPDA Eron.

Di lokasi awal kejadian, polisi menemukan bekas darah yang telah ditutup menggunakan tanah kuburan oleh pelaku. Jenazah korban akhirnya ditemukan di jurang wilayah Kampung Dowansiba.

Pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku utama TW datang dan menyerahkan diri ke Polres Manokwari. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelaku.

Baca juga:  Kejari dan Polres Bintuni Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan-KDRT Lewat RJ

“Pelaku utama satu orang, TW. Untuk dua temannya, sementara kita sangkakan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan pelaku utama kita kenakan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Namun hingga kini, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban belum ditemukan. Pisau tersebut diketahui biasa diselipkan pelaku di pinggang.

“Pisau itu dibawa-bawa di badan, disisip di pinggang. Setelah minum, langsung digunakan untuk menikam korban,” tambahnya.

Saat ini, jenazah korban telah berada di kamar jenazah dan pihak keluarga korban juga telah hadir. Polisi masih melengkapi proses administrasi dan pembuatan laporan polisi.(LP3/Red)

Latest articles

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kedua pelaku diduga membobol kios lalu menggondol uang tunai dan...

More like this

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di Kampung Sisir

KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah...

Hadiri Perpisahan TK Kuntum PKK, Bupati Hasan Pesan Jadilah Generasi Kaimana yang Hebat

KAIMANA, Linkpapua.id– TK Kuntum PKK Kabupaten Kaimana menggelar acara perpisahan dengan 70 anak yang...