Dendam Pribadi Jadi Penyebab Pembunuhan di Amban, Tersangka Akui Perbuatannya

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id- Polresta Manokwari mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial UDP (20) yang ditemukan tewas di jurang Kampung Dowansiba, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari. Korban diketahui dibunuh setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras sejak sore hingga malam hari.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Manokwari, IPDA Eron Wanma, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin (15/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIT, saat pelaku utama berinisial TW bersama korban dan dua orang temannya, masing-masing berinisial SOM dan MLW, mengonsumsi minuman keras.

“Setelah minum dari jam empat sore sampai jam sebelas malam, sekitar jam sebelas malam itu korban dieksekusi di area kuburan,” ujar IPDA Eron.

Baca juga:  Pimpin Apel Gabungan, Asisten I Pemprov PB Ingatkan Loyalitas ASN

Dalam kronologis dijelaskan bahwa dipengaruhi minuman keras, pelaku menikam korban satu kali di bagian leher dan sempat melakukan pemukulan pada area wajah korban. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi, meski korban bukan orang yang sebenarnya dicari pelaku.

“Menurut pengakuan pelaku, yang dicari bukan korban ini. Namun karena korban masih memiliki hubungan keluarga dengan target awal pelaku, akhirnya korban yang menjadi sasaran,” jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku memanggil dua orang temannya untuk membantu menyeret jenazah dari lokasi awal di area kuburan menuju jurang. Jenazah kemudian dibuang ke dalam jurang.

Baca juga:  KPU Manokwari Sarankan Bakal Calon Tidak Mendaftar Dihari Terakhir Pendaftaran

“Kami sempat mengukur jarak dari titik eksekusi hingga posisi penemuan jenazah sekitar 36 meter. Tim bahkan turun ke bawah jurang untuk memastikan proses evakuasi jenazah,” ungkap IPDA Eron.

Di lokasi awal kejadian, polisi menemukan bekas darah yang telah ditutup menggunakan tanah kuburan oleh pelaku. Jenazah korban akhirnya ditemukan di jurang wilayah Kampung Dowansiba.

Pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 08.00 WIT, pelaku utama TW datang dan menyerahkan diri ke Polres Manokwari. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu pelaku.

Baca juga:  Dominggus Kumpulkan Kepala Daerah, Bahas CPNS dan Nasib Honorer

“Pelaku utama satu orang, TW. Untuk dua temannya, sementara kita sangkakan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan pelaku utama kita kenakan Pasal 338 KUHP,” tegasnya.

Namun hingga kini, barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban belum ditemukan. Pisau tersebut diketahui biasa diselipkan pelaku di pinggang.

“Pisau itu dibawa-bawa di badan, disisip di pinggang. Setelah minum, langsung digunakan untuk menikam korban,” tambahnya.

Saat ini, jenazah korban telah berada di kamar jenazah dan pihak keluarga korban juga telah hadir. Polisi masih melengkapi proses administrasi dan pembuatan laporan polisi.(LP3/Red)

Latest articles

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti sebagai agenda tahunan di Papua Barat. Komitmen itu disampaikan setelah...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...