Dituding Sebar Provokasi, Kubu PMK2 akan Laporkan 2 Advokat

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com- Kuasa hukum PMK2, Cosmas Refra SH menegaskan putusan MK terkait Pilkada Teluk Bintuni sudah final. Pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop adalah pemenang dan kini tinggal menunggu pelantikan.

“Putusan ini tidak bisa diganggu gugat lagi, mau pakai cara apapun. Mau ke mana pun, mau lembaga apapun sudah tidak mempan,” ujar Cosmas Refra, Kamis (6/5/2021).

Karena itu, siapapun yang mencoba mengganggu putusan MK dengan cara menyebarkan provokasi akan dilaporkan. Cosmas juga menuding terkait hasil pilkada, ada upaya penghasutan oleh pihak tertentu.

Baca juga:  Melalui TMMD, Kodim Teluk Bintuni Komitmen Jadikan Kampung Idoor Lebih Baik

“Putusan MK tidak mungkin diubah. Ini adalah putusan konstitusional. Siapapun yang melawan putusan tersebut berarti telah melawan hukum,” tegasnya.

Ia menyebutkan soal 2 advokat yang membawa surat ke MA tidak akan memengaruhi apapun.

“Itu bukan caranya orang hukum berbicara. Kami akan menempuh kode etik pengacara, kami akan melaporkan ke Peradi,” ketusnya.

Menurut Cosmas, dua advokat ini dinilai telah menyebarkan provokasi. Mereka juga menghasut dan melanggar kode etik.

Baca juga:  Wabup Bintuni Kunjungan ke Distrik Babo, Minta Percepatan Perbaikan Dermaga-Bandara

“Kami akan membuat laporan resmi. Pengacara kalau melanggar kode etik pun dipecat. Dua advokat tersebut telah memprovokasi banyak orang,” ujarnya.

Dua pengacara itu sebelumnya mengklaim membawa surat dari MA. Padahal surat tersebut bukan dari MA. Mereka mengklaim isi surat tersebut meminta peninjauan kembali terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi nda benar itu. Belum ada putusan MA. Cuma kasih tunjuk surat untuk membuat gaduh masyarakat,” katanya.

Atas dasar itulah mereka meminta pelantikan ditunda.

“Bagaimana mungkin pelantikan ditunda. Kami tegaskan bahwa apapun tidak bisa menghalangi putusan MK. Itu surat mereka sendiri tidak ada pengaruhnya. Saya orang hukum tau aturan itu, jangan terprovokasi dan terpancing akan hal itu,” katanya.

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Segera Terbitkan SK ASN PPPK Formasi 2024

Karena itu untuk meredam semua ini, kata Cosmas, pihaknya segera membuat laporan ke Polres Teluk Bintuni.

“Mulai besok siapapun yang masih menyebarkan isu miring kami buat laporan pencemaran nama baik. Kami sudah mengumpulkan data dari pilkada, semua kami proses secara hukum,” imbuhnya. (LP5/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Bupati Bintuni Sambut 251 Prajurit Satgas Yonif 147, Tekankan Pendekatan Humanis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyambut 251 personel Satgas Kewilayahan...

SOKSI Dorong Pemkab Teluk Bintuni Maksimalkan PAD dari Perusahaan Migas

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab Soksi) Kabupaten Teluk Bintuni...

Soksi Teluk Bintuni Sambut Baik Terpilihnya Ayor Kosepa Pimpin Golkar Teluk Bintuni

MANOKWARI, Linkpapua.id – Wakil Ketua Depidar Soksi Teluk Bintuni, Kahar Refideso, menyambut baik terpilihnya...