DPA Papua Barat 2026 Belum Diserahkan, Sekda Ali Baham Ungkap Penyebabnya

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 belum diserahkan karena adanya penyesuaian mekanisme baru Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyebut tahapan penyelesaian dokumen saat ini berbeda dengan prosedur pada tahun-tahun sebelumnya.

“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/2026).

Baca juga:  Pj Gubernur Papua Barat Gercep Tangani Banjir-Longsor di Sorong

Ali Baham menjelaskan kondisi tersebut merupakan dampak dari sistem penganggaran Dana Otsus yang kini mulai diberlakukan secara penuh. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan tahapan kerja yang harus dilalui oleh pemerintah daerah.

“RAP harus diselesaikan lebih awal sebelum masuk ke tahapan berikutnya. Mekanisme ini justru lebih tertib, terencana, dan akuntabel,” jelasnya.

Pada mekanisme lama, penetapan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) bisa dilakukan lebih dahulu sementara pembahasan berjalan. Namun, pada aturan baru 2026, seluruh input Dana Otsus wajib masuk ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sejak awal.

Baca juga:  Papua Barat Utus Dua Siswa Terbaik Jadi Paskibraka Nasional

“Untuk RAP Otsus Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu penyelesaian RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.

Meskipun membutuhkan proses yang lebih matang, RAP Dana Otsus Papua Barat diklaim sebagai salah satu yang tercepat di tingkat nasional. Saat ini, pemerintah provinsi masih menunggu sinkronisasi dokumen dari pemerintah tingkat kabupaten agar penyaluran bisa segera diproses.

Baca juga:  RAPBD Papua Barat 2023: Pendapatan Naik 5,11 Persen, Belanja Naik Rp345 Miliar

“Dalam urusan pemerintahan yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” ungkapnya.

Dia menekankan setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diperlukan guna menjamin pelayanan publik dan akuntabilitas anggaran tetap terjaga.

“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya. (LP14/red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Target Raih Opini WTP, Komitmen Selesaikan Temuan BPK

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah. Pemprov memastikan seluruh temuan Badan...

More like this

Pemprov Papua Barat Target Raih Opini WTP, Komitmen Selesaikan Temuan BPK

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Aksi Damai di Manokwari Desak Menag Lantik Barnabas Jadi Kakanwil Kemenag

MANOKWARI, LinkPapua.id – Solidaritas Pemuda dan Masyarakat Suku Besar Arfak menggelar unjuk rasa untuk...

BPK Temukan 24 Permasalahan di 24 OPD Papua Barat, Gubernur Minta Segera Ditindaklanjuti

MANOKWARI, LinkPapua.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 24 permasalahan pada 24 organisasi perangkat...