28.7 C
Manokwari
Minggu, Maret 22, 2026
28.7 C
Manokwari
More

    DPR RI Usul Pembentukan Badan Guru, Tangani Kesejahteraan-Perlindungan

    Published on

    JAKARTA, LinkPapua.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus berupa badan guru untuk membenahi tata kelola pendidik di Indonesia. Lembaga ini nantinya akan mengintegrasikan urusan kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi guru di berbagai kementerian.

    “Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Anggota Baleg DPR RI Selly Andriany Gantina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2026).

    Baca juga:  Istana Tegaskan Program MBG Tetap Jalan Meski Ada Kasus Keracunan

    Selly menilai persoalan guru saat ini sangat kompleks karena tersebar di lintas kementerian dan lembaga. Selain di bawah Kementerian Pendidikan, banyak guru yang bernaung di bawah kementerian lain seperti Kementerian Agama dan Kementerian Sosial.

    “Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegas Selly.

    Baca juga:  Rico Sia Ungkap Rencana Pembangunan Politeknik Kepariwisataan di Raja Ampat

    Legislator Fraksi PDIP ini menyoroti masih banyaknya praktik kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan fungsi pendidikan karakter. Ia mendorong adanya aturan khusus bersifat lex specialis agar perlindungan hukum bagi guru lebih kuat dan tepat sasaran.

    Menurut Selly, aturan yang ada saat ini seringkali menggunakan hukum umum yang tidak relevan dengan konteks pendidikan. Hal inilah yang menjadi celah terjadinya proses hukum terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya.

    Baca juga:  Strategi 10 Bupati Walikota Penerima Anugerah Kebudayaan PWI   

    Upaya regulasi khusus perlindungan guru dan dosen ini akan diperjuangkan agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pembahasan UU Sisdiknas di Komisi X juga akan menjadi pintu masuk untuk proses harmonisasi aturan tersebut. (*/red)

    Latest articles

    155.908 Napi-Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran Idulfitri 2026, 1.162 Bebas

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 155.908 narapidana serta anak binaan pada...

    More like this

    155.908 Napi-Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran Idulfitri 2026, 1.162 Bebas

    JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan...

    Pemerintah Terapkan WFH 1 Hari Seminggu bagi ASN, Swasta Diharapkan Ikut

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam...

    Tok! Pemerintah Tetapkan Lebaran Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

    JAKARTA, LinkPapua.id - Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri...