DPRK Wondama Sahkan 8 Raperda, Perda Pajak Diharap Dongkrak PAD

Published on

WASIOR, linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Teluk Wondama secara resmi mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah salah satu regulasi yang disahkan.

Produk hukum ini adalah perda inisiatif Dewan. DPRK menyebut, lahirnya Perda Pajak diharapkan bisa mendongkrak PAD Wondama.

Adapun sembilan produk hukum daerah yang baru disahkan terdiri atas delapan perda inisiatif Dewan dan satu perda inisiatif kepala daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK di Rasiei, Selasa malam (3/10/2023).

“Pengesahan sembilan raperda yang terdiri dari delapan raperda inisiatif DPRK dan satu raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah pada hari ini adalah bentuk ikthiar kita bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta menjamin tatanan sosial yang lebih mantap dan berkeadilan,“ kata Wakil Ketua DPRK Arwin selaku pimpinan rapat paripurna.

Baca juga:  Bupati Elisa Auri di Seabad Nubuatan Kijne: Wondama Tanah Diberkati

Perda inisiatif dewan yang baru disahkan itu adalah, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Perda tentang Penyelenggarawn Metrologi Legal.

Baca juga:  SIWO PWI Papua Barat Gelar Fun Futsal dan Buka Puasa Bersama, Wujudkan Silaturahmi

Sementara satu perda inisiatif eksekutif yakni perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arwin menyatakan, regulasi itu merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama yang selama ini masih rendah.

Alhasil Pemkab Teluk Wondama masih sangat bergantung dari dana transfer pusat. Bahkan besaran dana transfer pusat mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah setiap tahunnya.

Baca juga:  Teluk Wondama Raih UHC, Bupati Hendrik Mambor: Kebanggaan Pemda dan Rakyat

“Karena itulah diperlukan adanya terobosan untuk bisa mendongkrak PAD antara lain melalui pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang memungkinkan Pemda menarik pungutan secara legal dari masyarakat maupun sektor privat lainnya,“ ujar politisi PDIP itu.

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi delapan raperda baru yang  dibutuhkan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan juga pelayanan kepada masyarakat. Termasuk persetujuan terhadap satu raperda inisiatif eksekutif.

“Ini semua merupakan kerja keras kita bersama serta wujud dari komitmen kita dalam membangun masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,“ kata Mambor. (Rex)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...

Jalan Kampung Ambon-Sarina Mulai Dibangun, Pemkab Manokwari Kejar Pemerataan Infrastruktur

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan...