DPRK Wondama Sahkan 8 Raperda, Perda Pajak Diharap Dongkrak PAD

Published on

WASIOR, linkpapua.com-Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Teluk Wondama secara resmi mengesahkan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah salah satu regulasi yang disahkan.

Produk hukum ini adalah perda inisiatif Dewan. DPRK menyebut, lahirnya Perda Pajak diharapkan bisa mendongkrak PAD Wondama.

Adapun sembilan produk hukum daerah yang baru disahkan terdiri atas delapan perda inisiatif Dewan dan satu perda inisiatif kepala daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRK di Rasiei, Selasa malam (3/10/2023).

“Pengesahan sembilan raperda yang terdiri dari delapan raperda inisiatif DPRK dan satu raperda inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah pada hari ini adalah bentuk ikthiar kita bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta menjamin tatanan sosial yang lebih mantap dan berkeadilan,“ kata Wakil Ketua DPRK Arwin selaku pimpinan rapat paripurna.

Baca juga:  Pemprov Akui Stunting Papua Barat Masih Tinggi, Butuh Intervensi Akurat

Perda inisiatif dewan yang baru disahkan itu adalah, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Selanjutnya Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Perda tentang Penyelenggarawn Metrologi Legal.

Baca juga:  DPRK Sentil RPJMD Teluk Wondama, Desak Atasi Ketimpangan Pendidikan-Pembangunan

Sementara satu perda inisiatif eksekutif yakni perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.

Terkait Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arwin menyatakan, regulasi itu merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama yang selama ini masih rendah.

Alhasil Pemkab Teluk Wondama masih sangat bergantung dari dana transfer pusat. Bahkan besaran dana transfer pusat mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah setiap tahunnya.

Baca juga:  KPU Manokwari Gelar PSU di TPS 09 Kelurahan Sanggeng

“Karena itulah diperlukan adanya terobosan untuk bisa mendongkrak PAD antara lain melalui pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang memungkinkan Pemda menarik pungutan secara legal dari masyarakat maupun sektor privat lainnya,“ ujar politisi PDIP itu.

Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi delapan raperda baru yang  dibutuhkan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan juga pelayanan kepada masyarakat. Termasuk persetujuan terhadap satu raperda inisiatif eksekutif.

“Ini semua merupakan kerja keras kita bersama serta wujud dari komitmen kita dalam membangun masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,“ kata Mambor. (Rex)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

DPRK Teluk Wondama Minta Percepatan Pembangunan Gereja Jelang Sidang Sinode GKI

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, mendorong pemerintah daerah mempercepat pembangunan...

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...