MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik untuk mengakomodasi kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dorongan ini menyasar wilayah kepulauan, terpencil, dan perbatasan yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan pembentukan distrik.
“Kalau kita bicara pemekaran distrik, persyaratan minimal 10 kampung ini tentu menjadi kendala bagi daerah-daerah tertentu. Kita harus melihat kondisi geografis Papua Barat, terutama wilayah kepulauan dan perbatasan yang memiliki tantangan tersendiri,” ujar Ketua DPRP Papua Barat, Orgenes Wonggor, saat ditemui wartawan usai mengikuti rapat pemekaran DOB Kabupaten Meiyakh dan Puncak Arfak di Valdos Hotel, Manokwari, Jumat (6/11/2026).
Orgenes menilai ketentuan minimal 10 kampung sebagai syarat pembentukan distrik menjadi kendala bagi sejumlah daerah. Persyaratan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas wilayah Papua Barat.
Dia juga menyoroti perbedaan jumlah penduduk antara wilayah Papua dan luar Papua. Menurutnya, perbedaan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemekaran.
Persoalan itu turut dibahas dalam pertemuan yang diinisiasi tim pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Rapat tersebut dihadiri para bupati, sekretaris daerah, pimpinan DPRK, serta kepala kampung di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) untuk membahas usulan pembentukan kabupaten dan distrik sesuai mekanisme perundang-undangan.
Orgenes menegaskan DPRP tetap mendorong seluruh proses pemekaran berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, regulasi juga perlu memberi ruang bagi daerah dengan karakteristik geografis berbeda.
“Jangan sampai persyaratan yang berlaku justru menjadi hambatan bagi daerah-daerah yang membutuhkan pemekaran. Kondisi wilayah harus menjadi salah satu pertimbangan karena tujuan pemekaran adalah mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” katanya.
DPRP Dorong Perda Masuk Propemperda
Orgenes berharap regulasi daerah itu dapat mengakomodasi kebutuhan pemekaran tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Dia juga ingin pembahasan Perda tersebut masuk dalam agenda legislasi tahun mendatang.
“Ini yang akan kita dorong melalui mekanisme DPRP. Kita berharap pembahasan regulasi ini bisa masuk dalam agenda legislasi tahun mendatang sehingga ada landasan hukum yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah,” tuturnya.
Orgenes menyebut usulan Perda tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRP. Dia juga akan meneruskannya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Sekretariat Dewan (Setwan) untuk dijadwalkan pembahasannya.
“Melalui regulasi tersebut, pemekaran distrik diharapkan tidak hanya menjadi upaya penataan wilayah administrasi, tetapi juga mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan jangkauan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau,” ucapnya. (LP14/red)
