Duga Ada “Permainan” di UPTD LPSE, Yan Cristian: Hentikan Tindakan Busuk yang Jatuhkan Citra Dominggus

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Pengacara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Yan Cristian Warinussy, menyebut ada pihak yang sengaja ingin merusak citra Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Hal itu disampaikan Yan Cristian dalam keterangan tertulis yang diterima Linkpapua.com, Minggu (3/10/2021). Pernyataan itu disampaikan kepada oknum yang sengaja maupun tidak sengaja “bermain” dalam pembagian proyek di Papua Barat.

“Sebagai advokat Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya meminta dengan hormat kepada pihak-pihak yang selama ini secara sengaja ataupun tidak sengaja berusaha melakukan tindakan mengacak-acak pembagian proyek di Biro LPS (UPTD  LPSE) Pemerintah Provinsi Papua Barat,” kata Yan Cristian.

Baca juga:  Forkom Imekko Bersatu Usul Calon yang Maju di Pilkada PBD Harus Bebas Korupsi

“Saya mohon agar orang-orang tersebut segera menghentikan tindakan busuk yang sengaja hendak merongrong dan membuat jatuh citra Bapak Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di mata masyarakat, khususnya kalangan pengusaha asli Papua,” tegasnya.

Yan Cristian mempertanyakan, bagaimana mungkin daftar pekerjaan yang sudah dibagikan oleh UPTD LPSE Pemprov Papua Barat atas arahan dan petunjuk Gubernur bisa ada nama perusahaan lain, tetapi fakta menunjukkan bahwa pekerjaannya sudah dikerjakan selesai 100 persen oleh pihak lain pada Februari 2021?

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Tekankan Pentingnya Pengelolaan Arsip di Pemerintahan

“Nama-nama pengusaha yang mendapat jatah pekerjaan dan ditempel di Biro LPS (UPTD LPSE) hari ini, sehari kemudian sudah berubah dengan nama lain. Ini merupakan praktik manipulasi tingkat tinggi yang sudah saatnya diusut secara hukum,” beber Yan Cristian.

Baca juga:  Berpotensi jadi Alat Politik, Plt Bupati Wondama Minta Distribusi Bantuan Ditunda Sampai Pilkada 

Yan Cristian menduga kuat telah terjadi tindak pidana yang melibatkan pihak lain. Bahkan juga bisa ada kalangan internal di UPTD LPSE Pemprov Papua Barat.

“Karena itu, hal semacam ini tak bisa dibiarkan dan mesti diusut secara hukum. Mesti ada penyelidikan secara hukum yang melibatkan pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tuntasnya. (*)

Latest articles

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

0
MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara terkait...

More like this

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...

Warga Papua Barat Tersebar di Gunung hingga Pesisir, Pemprov Minta KPU Adaptif

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan...

PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai Aktif Beri Masukan Draf Amandemen Tata Gereja 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua PHMJ GKI Nazaret Fanindi Pantai, pdt Lenny M. M. Key Matatula, S.Th didampingi...