Forsiladi DKI Jakarta Lantik Pengurus, Gagas UU Restorative Justice

Published on

TANGERANG SELATAN, LinkPapua.com – Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) DKI Jakarta melantik pengurusnya di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangerang Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pada pelantikan ini sekaligus diselenggarakan stadium general dengan tema Restorative Justice: Pentingnya Lahirnya Undang-undang (UU) Keadilan Restoratif demi Kepastian Investasi Ekonomi di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Dekan FISIP UMK, Evis Satispi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, Ketua Umum DPP Forsiladi, Endang Samsul Arifin, dan Dewan Pakar Forsiladi DKI Jakarta, Andriansyah.

Selain itu, tampak pula Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, dan dosen Fakultas Hukum UMJ, Bahria Prentha, jajaran kepengurusan Forsiladi DKI Jakarta dan peserta stadium general.

Baca juga:  Hermus Buka Festival Teluk Doreh, Rangkaian Peringatan HUT Manokwari Dimulai

Ketua Forsiladi DKI Jakarta, Taufiqurokhman, mengatakan UU Restorative Justice sangat perlu diperjuangkan karena terkait dengan keadilan.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada 2022 saja, ada lebih kurang 1.000 kasus yang mampu diselesaikan Kejaksaan Agung dengan konsep restoratif. Dampaknya tentu makin baik, jika hal ini diperjuangkan dengan adanya UU Restorative Justice.

Baca juga:  Pemprov PB Harap Posyandu Maria Tunjukkan Peran Tekan Prevalensi Stunting

Oleh karena itu, pada momentum pelantikan Forsiladi DKI Jakarta, pihaknya mengambil momentum strategis untuk mengusulkan UU Restorative Justice.

“Investor itu tentu butuh kepastian. Jika konsep restorative justice dikuatkan menjadi UU tentu bakal menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. Karena kasus-kasus yang ada bisa diselesaikan secepat mungkin dan tidak akan larut di pengadilan,” ujarnya.

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, mengungkapkan bahwa konsep restorative justice dalam Islam sudah ada. Ada banyak kasus yang terjadi di zaman Nabi Muhammad saw. yang diselesaikan dengan konsep berkeadilan.

Baca juga:  Selangkah Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Pemalsuan Dokumen CPNS Pemprov Papua Barat

Penyelesaian kasus yang tidak saling merugikan bakal menciptakan stabilitas politik. Bagi investor tentu situasi ini sangat penting.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, mengapresiasi langkah yang dilakukan Forsiladi DKI Jakarta. Upaya ini jelas, karena gagasan UU Restorative Justice kepentingannya terkait keadilan masyarakat dan DPR wajib meresponsnya dengan baik.

“Saya tertarik dengan ide yang digagas oleh Forsiladi DKI Jakarta. Saya menyambut positif ide ini, kita di DPR bakal perjuangan usulan UU Restorative Justice dari Forsiladi DKI Jakarta ini,” ucapnya. (*/Red)

Latest articles

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Perkuat Kepedulian Sosial kepada...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Barat melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Pada Kamis (25/6/2026).Hadir...

More like this

10 Anggota Kodap IV Sorong Raya Ikrarkan Kembali ke Pangkuan NKRI

MANOKWARI, Linkpapua.id – Sebanyak 10 anggota Kodap IV Sorong Raya menyatakan ikrar kembali kepada...

Kontingen Aceh Datang dengan Misi Pelayanan di Pesparawi Nasional Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen Provinsi Aceh datang ke Manokwari, Papua Barat, untuk mengikuti Pesta...

Wabup Joko Tutup Porseni HUT Ke-23 Teluk Bintuni, Serahkan Hadiah Juara-Minta Digelar Rutin

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menutup kegiatan Pekan...