Inspektorat Disorot! Diduga Minta Honorer Cabut Laporan Pemalsuan Dokumen CPNS di Polda PB

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com- Kuasa hukum pelapor Forum Honorer Papua Barat mengungkap adanya dugaan intervensi dari Inspektorat terhadap pelapor untuk mencabut laporan dugaan pemalsuan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kasus ini tengah bergulir di Polda Papua Barat.

“Kemarin, sejumlah honorer Papua Barat diundang ke Inspektorat Papua Barat mereka melakukan pertemuan. Inspektorat minta harus mencabut laporan Polisi, pemalsuan dokumen pengangkatan CPNS yang telah berproses di Polda Papua Barat,” kata Kuasa Hukum Forum Honorer, Rustam SH, Selasa (18/4/2023).

Baca juga:  ASN Diminta Pahami Visi dan Misi Kepala Daerah

Rustam lalu mempertanyakan sikap Inspektorat tersebut. Menurut dia, seharusnya lembaga itu mendukung para honorer untuk memberantas oknum-oknum yang menggunakan dokumen palsu agar diangkat sebagai CPNS.

“Ini kan menyangkut 263, soal penggunaan surat palsu itu berarti ada pembuat dan ada pengguna. Kalau Inspektorat memaksakan agar dicabut berarti ada pembiaran. Berarti bisa saja semua orang masuk jadi CPNS menggunakan dokumen palsu, ini kan solusi yang tidak mencerminkan penegakan hukum,” tuturnya.

Baca juga:  Jelang Musda, PDK Kosgoro 1957 Papua Barat Audiensi ke Bupati Manokwari

Rustam menyayangkan hal tersebut. Sebab jika pencabutan itu benar-benar terjadi, Pemerintah Papua Barat terkesan memelihara para pelaku pembuat dokumen palsu untuk menjadi abdi negara melalui CPNS.

Selain itu Rustam juga meminta Kapolda Papua Barat agar serius menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen CPNS Papua Barat. Pasalnya hingga saat ini proses itu masih berada pada tingkat penyelidikan.

“Proses laporan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lamanya dan masih di tahap penyelidikan, kami minta Kapolda agar serius terhadap hal ini, kami nanti menyurat ke Kapolda meminta segera dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Buka Dapur Lapangan Bantu Pengungsi Kebakaran di Penjaringan

Rustam menilai, dengan proses yang saat ini masih di tahap penyelidikan hal ini akan berpotensi ada upaya transaksional dalam penanganan laporan tersebut.

“Saya baru lihat ternyata para saksi dipanggil dengan surat undangan bukan surat panggilan, kemudian proses yang begitu lama padahal sudah ada catatan Ombudsman serta barang bukti dan saksi-saksi yang telah memadai,” tuturnya. (LP2/red)

Latest articles

Ali Baham soal Aspirasi DOB Papua Barat Tengah: Kuncinya Penuhi Syarat...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat. Pemprov Papua Barat menegaskan pembentukan daerah otonom baru (DOB) harus...

More like this

Ali Baham soal Aspirasi DOB Papua Barat Tengah: Kuncinya Penuhi Syarat dan Proses Konstitusional

MANOKWARI, LinkPapua.id – Aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Tengah kembali mengemuka di Papua Barat....

DPRP Papua Barat Akan Kawal Usulan Pembentukan Provinsi Bomberai

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat akan mengawal usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB)...

Seluruh Fraksi DPRP Setujui Pertanggungjawaban APBD Papua Barat 2025 Jadi Perda

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seluruh fraksi DPRP Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...