Roberth Hammar: Masukan Ranperda Pembangunan Industri Teluk Bintuni Kami Tampung

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat, Roberth Kurniawan Ruslak Hammar, membeberkan hasil rangkuman pemaparan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Teluk Bintuni 2022–2024.

Pemaparan naskah akademik dan Ranperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Teluk Bintuni 2022–2024 berlangsung di Gedung Woman dan Child Center, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (20/9/2021).

Roberth menjelaskan, naskah akademik dan rancangan Ranperda dibuat dengan mengikut perundang-undangan yang lebih tinggi, baik format maupun isinya.

Baca juga:  Jelang Pesparani Papua Barat di Teluk Bintuni, Persiapan Penginapan Capai 95 Persen

Untuk kegiatan hari ini, kata dia, adalah pemaparan pertama untuk mendapatkan masukan. Hasilnya, ada beberapa yang menjadi perhatian. Semuanya ditampung untuk jadi pertimbangan selanjutnya.

“Saya pikir tidak salah kalau ada pengembangan subtansinya. Walaupun apa yang disampaikan oleh para tokoh adat atau tokoh masyarakat berkaitan dengan persoalan tanah, tenaga kerja, persebaran kawasan. Itu lampiran-lampirannya yang nanti ditindaklanjuti,” kata Roberth.

“Tetapi, tidak ada salahnya. Apa yang mereka sampaikan itu akan saya masukkan ke dalam klausul di bab atau pasal agar ada cantolannya,” imbuhnya.

Baca juga:  Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan di Mansel, Upaya Pengejaran Dilakukan

Dia menyebutkan, apa yang disampaikan berkaitan dengan dengan berbagai peraturan daerah (perda) yang sudah terbit sebelumnya. Misalnya, perda tentang pengusaha asli Papua. “Ada juga di perda DBH (Dana Bagi Hasil) dan Otsus (Otonomi Khusus). Juga pendidikan. Tidak salahnya kita tambah lagi di sini. Memasukkan itu juga di perda ini,” kata dia.

“Mungkin dengan perda ini lebih mengingatkan para pengusaha agar ada keseimbangan dan dengan perda ini. Baik juga buat pemerintah Teluk Bintuni untuk lebih mendorong segera terjadi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” ucapnya lagi.

Baca juga:  Kabinda Papua Barat Kunker ke Teluk Bintuni, Ini Agendanya

Roberth mengatakan, kabupaten/kota di Papua Barat, termasuk Teluk Bintuni, punya “pekerjaan rumah” ke depannya. Yakni, daerah punya banyak perda, tetapi belum banyak yang diakui. Yang diakui hanya penelitian LSM, kemudian di Teluk Bintuni lebih banyak pengakuannya berbasis marga.

“Poin pentingnya apa yang kami lakukan, arah kami ke arah perlindungan masyarakat hukum adat, kami tetap bekerja dalam konteks negara, tetapi memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat,” tuturnya. (LP5/Red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,16% di Triwulan III 2026

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Provinsi Papua Barat tumbuh 3,16% pada triwulan III 2026 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tertinggi dari sisi produksi...

More like this

Bupati Yohanis Tinjau Aset BP Tangguh, Babo Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Pesisir

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengharapkan Distrik Babo sebagai pintu masuk Teluk...

Depicab SOKSI Teluk Bintuni Dukung Fraksi Golkar Pertanyakan Penurunan 81 Persen DBH Migas Otsus 2027

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Pimpinan Cabang Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kabupaten Teluk...

Satreskrim Polresta Manokwari Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar, Peragakan 32 Adegan

MANOKWARI, Linkpapua.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari pada Kamis (5/11/2026)menggelar rekonstruksi kasus...