26.4 C
Manokwari
Selasa, Agustus 5, 2025
26.4 C
Manokwari
More

    Kejaksaan Agung Lelang Aset Terpidana Albert Rombe secara Daring

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang barang bukti atau barang sitaan negara dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembangunan gedung Komite Olahraga Nasional (KONI) Papua Barat 2012–2013.

    “Rumah toko (ruko), termasuk gudang sudah selesai penilaian dan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI,” kata Hardiansyah, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Manokwari, kepada Linkpapua.com, Kamis (9/9/2021).

    Baca juga:  Kejati PB Klarifikasi Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penyimpangan Lelang Proyek Kampus SMK Kehutanan

    Objek yang dilelangkan di antaranya 3 ruko di Jalan Trikora Wosi, 2 ruko di Jalan Pendidikan, dan 2 Ruko di Jalan Jenderal Sudirman, serta 1 atu gudang di kawasan Amban, Manokwari, Papua Barat.

    Lelang tersebut dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong, Jalan Basuki Rahmat Kilometer 7 Gedung Keuangan Negara Sorong. Lelang juga digelar secara daring atau online di website djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong http://djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sorong atau domain www.lelang.go.id.

    Baca juga:  Partai Golkar Beri Santunan Kepada 1.000 KK di Raja Ampat

    “Aset yang dilelang itu berasal dari perkara   tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan terpidana Albert Rombe berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1025 k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Juli 2017,” kata Hardiansyah.

    Albert Rombe merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp25 miliar dari anggaran hibah APBN sebesar Rp43 miliar, dalam kasus pembangunan gedung KONI Papua Barat tahun anggaran 2012–2013.

    Terpidana yang merupakan Ketua Harian KONI Papua Barat saat itu, dinyatakan terbukti bersalah segara sah dan meyakinkan melakukan pengurangan volume pengerjaan bangunan, dengan kerugian negara sebanyak Rp25 miliar.

    Baca juga:  Makin Sadar Tertib Lalu Lintas, Warga Antusias Urus SIM di Polres Teluk Bintuni

    Direktur CV Karsalion Indah itu divonis 12 tahun penjara denda Rp300 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp25 miliar subsider tujuh tahun penjara. Vonis tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 10/25K/Pidsus 2017 tertanggal 12 Juli 2017. (LP7/Red)

    Latest articles

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan masuknya Islam di Tanah Papua yang ke 665 tahun pada...

    More like this

    Perayaan 665 Tahun Masuknya Islam ke Tanah Papua jadi Moment Penting Perkokoh Silaturahmi

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Papua Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menggelar peringatan...

    Pendataan OAP 86 Persen, Disdukcapil Papua Barat Jemput Bola ke Kampung-Kampung

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pendataan orang asli Papua (OAP) di Papua Barat sudah mencapai 86...

    Polda Papua Barat Ultimatum 2 DPO Penyandang Dana PETI di Aliran Sungai Wariori

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Polda Papua Barat secara tegas mengultimatum pelaku utama Pertambangan Emas Tanpa Ijin...