MANOKWARI, LinkPapua.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung di Sowi Marampa. Proyek yang dikerjakan tanpa perencanaan matang ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar.
“Pada hari ini kami tim penyidik kejaksaan tinggi menetapkan tiga tersangka proyek dermaga Speedboad Marampa berinisial BHS, OW dan MA,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Ketiga tersangka tersebut, yakni BHS selaku eks KPA tahun 2016, OW selaku PPK tahun 2017, dan MA selaku pihak penyedia jasa. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap BHS dan OW, sementara tersangka MA belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis.
“Sampai hari ini Kita belum ke situ ya, jadi nanti dalam perjalanan ketika kita sudah limpahkan ke penuntut umum. Mungkin di penyidikan belum terungkap,.tapi dalam perjalanan di persidangan bisa terungkap,” kata Umar saat ditanya mengenai aliran dana korupsi tersebut.
Penyidik mencatat pembangunan dermaga ini dilakukan secara serampangan tanpa melibatkan konsultan perencana maupun dokumen Amdal. Proyek ini bahkan tidak terdaftar dalam Rencana Induk Pelabuhan dan tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Saat itu BHS menyusun sendiri perencanaan pembangunan tanpa melibatkan konsultan perencanaan,” ucap Umar.
Kasus ini bermula saat Dinas Perhubungan Papua Barat menganggarkan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2016. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan rekayasa dokumen yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen demi mencairkan anggaran.
“Telah dilakukan pembayaran 100 persen dermaga type A dan Type B, kemudian BHS meminta anggaran diluncurkan lagi pada tahun 2017 untuk pemeliharaan,” ungkapnya.
Pada tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan senilai lebih dari Rp 4 miliar melalui DPA Dinas Perhubungan. Sayangnya, tersangka OW dan pihak rekanan kembali menerbitkan dokumen kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas di lapangan.
“Dalam pelaksanaan Tersangka OW selaku PPK bersama mendiang YO selaku kepala cabang PT Ikra Visindo Teknologi dan konsultan pengawas menerbitkan dokumen atas kemajuan dermaga tahap V seolah tercapai seratus persen padahal bobot secara kualitas dan kuantitas tidak mencapai,” bebernya.
Hasil audit BPKP terhadap proyek tahun anggaran 2016-2017 menunjukkan angka kerugian negara yang fantastis yakni mencapai Rp 21,3 miliar. Kini, para tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
“Dua tersangka ditahan di lapas Manokwari selama 20 hari kedepan,” pungkasnya. (*/red)
