Kemendagri Minta DPR PB Segera Sodorkan 3 Nama Calon Pj Gubernur Pengganti Waterpauw

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta DPR Papua Barat (PB) segera menyodorkan 3 nama calon Pj Gubernur Papua Barat pengganti Paulus Waterpauw. Masa jabatan Waterpauw akan berakhir 5 Oktober dan memasuki masa pensiun 1 November 2023.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus Dirjen Otda Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan surat telah dilayangkan Kemendagri ke DPR PB dan diharapkan segera merespons dengan menyodorkan 3 nama.

“Itu mekanisme untuk pj. Jadi, bukan cuma di Papua Barat, tapi di seluruh Indonesia, baik itu provinsi maupun kabupaten,” jelas Valentinus, Rabu (27/9/2023).

Baca juga:  Maju di Pileg 2024, Pengusaha Migas Sugandi: Saya Ingin Mengabdi untuk Bintuni

Menurutnya, secara mekanisme, sebulan sebelum berakhirnya masa jabatan pj, Kemendagri akan bersurat ke DPR provinsi yang meminta memasukkan 3 nama ke pusat untuk mendapatkan persetujuan.

“Surat dari Kemendagri itu sudah ada untuk Papua Barat karena Papua Barat tinggal sebulan. Itu suratnya sudah harus ada karena akan ditindaklanjuti melalui sidang di DPR untuk menentukan 3 nama calon Pj gubernur yang akan diusulkan ke Kemendagri,” jelas Valentinus.

Baca juga:  Musyawarah Adat Calon Anggota MRPB, Hermus: Siapapuan yang Terpilih Harus Diterima

Masa jabatan Waterpauw akan berakhir tanggal 5 Oktober 2023 dan akan resmi pensiun pada 1 November 2023 mendatang.

“Misalnya, Pj Gubernur pensiun di bulan Oktober tanggal 5 Oktober, berarti akan diselesaikan sampai akhir bulan Oktober. Jadi, 1 November 2023 Pj Gubernur resmi pensiun sesuai aturan kepegawaian,” katanya.

Ditanya soal kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan, Valentinus menegaskan tidak ada opsi itu.

Baca juga:  Ali Baham: Papua Barat tak Boleh Sekadar Daerah Konservasi, Harus juga Sejahtera

“Karena kalau satu kita berikan (perpanjang masa jabatan), berarti semua harus kita berikan. Pasti semua akan meminta untuk diperpanjang,” imbuhnya.

Terkait dengan status pengusulan nama dari DPR provinsi, Valentinus menjelaskan untuk gubernur minimal JPT Madya.

“Kalau gubernur ada syaratnya, minimal JPT Madya, JPT Madya cuma ada satu di provinsi, yaitu sekda definitif,” tutupnya. (LP12/Red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

Kodim 1801/Manokwari Gandeng Insan Pers Kawal Program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

MANOKWARI, Linkpapua.id-Kodim 1801/Manokwari memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Manokwari melalui pertemuan bersama...

DPRK Manokwari Tampung Aspirasi Sekolah Saat Monitoring LKPJ Bupati 2025

MANOKWARI, Linkpapua.id – Pelaksanaan monitoring Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manokwari Tahun 2025 turut...

256 Suspek Virus Hanta di Indonesia, Kemenkes Ungkap Belum Ada Kasus HPS

JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan ratusan temuan suspek virus Hanta yang...