Kepala-Bendahara Puskesmas Amban Manokwari Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Kepala Puskesmas Amban, berinisial YK, dan Bendahara Puskesmas Amban, berinisial EBI, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manokwari dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penetapan kedua tersangka ini terkait dengan aliran dana BOK pada masa pemulihan Covid-19 tahun 2021.

Penyidik Polresta Manokwari menetapkan EBI sebagai tersangka melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Maret 2025, sedangkang YK ditetapkan melalui Surat Perintah Ketetapan Nomor: SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim dengan tanggal yang sama.

Baca juga:  Banyak Pedagang Membandel Tak Patuh Aturan PPKM, Polres Manokwari: Kami Hanya Bisa Tegur

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dana BOK yang dialokasikan untuk Puskesmas Amban pada tahun anggaran 2021 diperkirakan berjumlah Rp740.024.027. Namun, ditemukan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta akibat penyalahgunaan dana tersebut.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, membenarkan penetapan kedua tersangka. “Iya, benar ada dua tersangka. YK dan EBI,” ujar Raja, Jumat (14/3/2025).

Baca juga:  Bukti Sinergitas, Polres Teluk Bintuni Gelar Halal bi Halal Lintas Elemen

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan. “Belum (ditahan),” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Lana, yang dikonfirmasi mengenai status tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Inspektorat.

“Tadi saya sudah laporkan ke Pak Inspektur Kabupaten. Dalam waktu dekat Pak Inspektur akan rapat untuk hal tersebut,” katanya.

Baca juga:  Truk Bermuatan Minuman Ringan Terguling di Amban, 1 Kondektur Luka Berat

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, mengakui bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat yang telah diterima.

“Kedua klien saya telah mengakui perbuatannya menurut hukum dan beritikad bagi mengembalikan kerugian negara,” tuturnya.

Warinussy menambahkan sebagai penasihat hukum, dia akan berupaya maksimal dalam pembelaan di Polresta Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, hingga ke Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B. (LP2/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...