Kepala Suku Aifat Sergius Kosama Imbau Warga Jaga Kamtibmas Bintuni

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Suku Aifat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Sergius Kosama, meminta seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah berbagai dinamika situasi. Sergius mengimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu atau keadaan yang dapat memicu gangguan Kamtibnas.

“Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan keadaan-keadaan yang ada,” ujar Sergius dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).

Imbauan tersebut disampaikan Sergius kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni terkait pentingnya menciptakan suasana damai. Dia menekankan agar masyarakat berpegang teguh pada hati nurani untuk menjaga situasi kondusif.

“Mari kita berjalan sesuai hati nurani untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Sergius juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif. Seluruh elemen masyarakat harus bahu-membahu agar ketertiban di Teluk Bintuni terus terjaga. (*/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari Rp46 miliar untuk memastikan tidak ada anak di daerah tersebut...

More like this

Pemkab Manokwari Luncurkan Pendidikan Gratis, Siapkan Anggaran Rp46 Miliar

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari meluncurkan program pendidikan gratis dengan total alokasi anggaran lebih dari...

Monev MUI Pusat, MUI Papua Barat Optimistis Tingkatkan Peringkat

MANOKWARI, Linkpapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat bersiap mengikuti monitoring dan evaluasi...

Polisi MA Divonis Bersalah Kasus Kekerasan Seksual Ajukan Banding di PN Manokwari, Bukti Dinilai Terabaikan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi berinisial MA mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dalam...