27.3 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
27.3 C
Manokwari
More

    KNPI Papua Barat Apresiasi Tuntasnya 8 Ranperdasus dan 13 Ranperdasi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Papua Barat, Sammy Djunire Saiba, mengapresiasi tuntasnya 8 Ranperdasus dan 13 Ranperdasi di Papua Barat.

    Apresiasi itu ditujukan ke jajaran pemerintah Papua Barat, baik pihak eksekutif, legislatif, MRPB, tim Bapemperda, dan khususnya kepada Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

    “Dengan prestasi itu, tim Bamperda dan Pemprov patut diapresiasi karena telah melaksanakan tugas dan amanah dari masyarakat Papua sebagaimana perintah UU Otonomi Khusus,” kata Sammy dalam keterangannya di Manokwari, Rabu (20/7/2022).

    Dalam penjelasannya, Sammy mengemukakan bahwa hierarki Perdasus dan Perdasi serta ketentuan mengenai Perdasus dan Perdasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

    Baca juga:  Rawat Kekerabatan, Wartawan Papua Barat Gelar Family Media Gathering di Pantai Wisata Pasir Putih

    Perdasus adalah dalam rangka pelaksanaan pasal- pasal tertentu dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Materi muatan yang diatur adalah hal-hal tertentu yang telah didelegasikan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 untuk diatur dalam Perdasus.

    Hal-hal tertentu tersebut antara lain ketentuan mengenai lambang, keanggotaan dari jumlah anggota MRPB, pelaksanaan tugas dan wewenang MRPB, dan hal lain.

    “Misalnya mengenai usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam dan penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi terpencil dan terabaikan,” urainya.

    Perdasus sendiri, dibuat dan ditetapkan oleh DPR Papua Barat bersama-sama gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan MRPPB.

    Baca juga:  Kunjungan ke Pulau Mansinam, Pj Gubernur Ali Baham: Kerja Sama Fondasi Penting Pembangunan

    Sammy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk melakukan pengawasan represif terhadap Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 secara tegas diatur dalam pasal 68 ayat (2) dinyatakan pemerintah berwenang melakukan pengawasan terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan Gubernur.

    Selanjutnya dalam penjelasan pasal 75 (3) ditegaskan bahwa Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

    Itu sebabnya, Sammy mengemukakan bahwa rampungnya agenda legislasi ini perlu diikuti oleh proses sosialisasi kepada masyarakat.

    “Bagaimana jika Raperdasus atau Raperdasi tersebut ternyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya atau mungkin masih terdapat kekurangan atau belum mengena pada kebutuhan utama masyarakat Papua. Maka pemerintah pusat akan melakukan pengawasan represif agar Perdasus dan Perdasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.

    Baca juga:  Pemprov Papua Barat Siapkan Lahan untuk RS Vertikal dan Sekolah Unggulan

    Sammy berharap agar Raperdasus dan Raperdasi yang sudah ditetapkan segera di evaluasi oleh Kemendagri dan mendapatkan penetapan.

    KNPI Papua Barat, kata Sammy, menaruh harapan akan perubahan penuh melalui Raperdasus dan Raperdasi bagi Papua Barat.

    Dia optimistis melalui instrumen kebijakan ini Papua Barat akan semakin maju. masyarakat di Papua Barat juga diharapkan terus mengawal Raperdasi dan Raperdasus agar segera diaplikasikan dalam pelaksanaan pembangunan. (LP2/Red)

    Latest articles

    Rakor PAKEM, Bupati Mansel Ajak Warga Jaga Toleransi Beragama

    0
    MANSEL, LinkPapua.id – Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan menaati norma hukum dalam beragama. Pesan itu ia sampaikan...

    More like this

    IMI Papua Barat Gelar Motoprix Seri III, Siapkan Wakil ke Kejurnas

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) Papua Barat menggelar Kejuaraan Motoprix Seri III...

    CSR di Papua Barat Bakal Satu Arah dengan RPJMD, Tak Jalan Sendiri Lagi

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyatukan arah program Corporate Social...

    Proyek Pelebaran Jalan Esau Sesa-Maruni Telan Rp663 M, Pengerjaan Mulai 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Proyek pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni di Manokwari, Papua Barat, diperkirakan menelan...