28.1 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
28.1 C
Manokwari
More

    Lewat Program Rujuk Balik, Pasien Diabetes di Manokwari Jalani Pengobatan Tanpa Khawatir Biaya

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan terbukti membantu pasien di Manokwari, Papua Barat, menjalani pengobatan berkelanjutan tanpa perlu memikirkan biaya.

    Salah satunya adalah Maria Mandacan (59), peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), yang kini bisa terus mengakses layanan kesehatan secara rutin dan gratis melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

    Maria didiagnosis mengidap diabetes mellitus dan awalnya sempat cemas akan tingginya biaya pengobatan. Namun, setelah terdaftar sebagai peserta JKN dan mengikuti program PRB, kekhawatiran itu sirna.

    “Apalagi saya sekarang terdaftar sebagai peserta PRB yang membantu saya dalam mendapatkan layanan kesehatan secara komprehensif tanpa perlu rasa cemas terhadap biaya pengobatan,” ujarnya, Minggu (20/4/2025).

    Baca juga:  Eks Deputi KPK Ingatkan RS Perkuat Pengawasan Internal Cegah Fraud JKN

    Dia mengaku, program ini sangat membantu dirinya untuk tetap menjalani pengobatan yang efisien dan efektif. Kini Maria rutin melanjutkan perawatan di Puskesmas terdaftar, sementara kontrol berkala dengan dokter spesialis tetap dilakukan di rumah sakit.

    Selain pelayanan yang ramah dari tenaga medis, Maria juga dimudahkan dalam pengambilan obat. Cukup membawa resep dari dokter, dia bisa langsung menebus obat di apotek tanpa proses rumit.

    “Kesehatan adalah salah satu investasi terbesar dalam hidup setiap manusia. Saya berterima kasih karena BPJS Kesehatan telah hadir sebagai solusi dalam memberikan jaminan perlindungan kesehatan yang nyata bagi kita masyarakat,” katanya.

    Baca juga:  Sigovi Antar Satlantas Polres Manokwari Raih Peringkat Kedua Inovasi Pelayanan Publik

    Maria juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalani saran dokter, mulai dari menjaga pola makan, rutin berolahraga ringan, hingga minum obat sesuai jadwal.

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa PRB ditujukan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis yang sudah stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang.

    “Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, PRB pada penderita penyakit kronis wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah stabil yang disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis/sub spesialis,” bebernya.

    Baca juga:  Hanya Gunakan KTP, Warga Manokwari Nikmati Kemudahan Layanan JKN

    Dia menambahkan, PRB merupakan langkah konkret BPJS Kesehatan dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, stroke, hingga SLE.

    “Saya berharap melalui PRB ini, BPJS Kesehatan dapat terus memberikan kemudahan akses layanan kesehatan dan memudahkan peserta PRB untuk mendapatkan obat yang diperlukan tanpa harus berkunjung ke FKRTL,” ucapnya. (LP14/red)

    Latest articles

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi PPP, Wagiman, kembali turun ke daerah pemilihan (Dapil) untuk menyerap...

    More like this

    Legislator PPP Wagiman Reses di Bintuni Timur, Serap Aspirasi-Serahkan Alsintan

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni dari Fraksi...

    Bintuni Hanya Dapat 22% DBH Migas, DPR PB Jemput Aspirasi Daerah

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) merespons usulan...

    Natal IKBBU di Saonek Raja Ampat, Perkuat Solidaritas Biak Utara

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - Ikatan Keluarga Besar Biak Utara (IKBBU) se-Sorong Raya menggelar ibadah...