LP3BH Soal Marinus Bonepay Ditetapkan Tersangka: Silakan Ajukan Pra-peradilan

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai, Marinus Bonepay berhak mengajukan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka melalui sidang pra-peradilan. Gugatan pra-peradilan punya landasan hukum.

“Marinus memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penangkapan serta penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bonepay boleh ajukan keberatan melalui pra-peradilan, itu diatur dalam KUHAP,” kata Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy kepada Linkpapua.com, Jumat (29/10/2021).

Marinus Bonepay ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada Rabu malam, 27 Oktober lalu. Mantan pimpinan Partai Perindo Papua Barat itu, terjerat kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017, senilai Rp4,32 miliar.

Baca juga:  DPR Diminta Terlibat Terkait Perlindungan Hak Warga Sipil di Maybrat

Menurut Warinussy, kelanjutan penanganan kasus tersebut menunjukan, bahwa jajaran Kejati Papua Barat benar-benar memenuhi komitmennya dalam memberantas korupsi di Bumi Kasuari. Untuk itu, Warinussy memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Kejati Papua Barat.

Kendati demikian, Warinussy berharap penyidik Kejati Papua Barat dapat memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama 20 hari, untuk melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Papua Barat.

“Saya harap penyidik bisa memanfaatkan waktu penahanan tersangka selama dititipkan di Rutan – Lapas Klas IIB Manokwari, untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan guna proses selanjutnya, yakni persidangan,” kata Warinussy.

Baca juga:  Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Didatangi Pendemo

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan menjelaskan, Marinus Bonepay awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan karena dianggap telah memenuhi unsur.

“Awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun karena telah memenuhi unsur maka penetapan sebagai tersangka langsung dilaksanakan,” kata Wuisan.

Dalam kasus ini, tersangka yang menjabat sebagai Direktur CV. Maskam Jaya mengerjakan proyek pembangunan Gedung untuk Kantor Dinas Perumahan Papua Barat pada 2017 bersama dengan PT. Trimese Perkasa.

Komitmen bersama untuk menyelesaikan proyek pembangunan tersebut termuat dalam sebuah perjanjian Join Operation atau Kerjasama Operasional (KSO).

Baca juga:  Warinussy Puji Langkah Maju Kasus Yayasan Tipari: Ada Titik Terang

Namun demikian, sampai dengan batas akhir kontrak pada 15 Desember 2017, progress pekerjaan belum juga terealisasi 100 persen. Dimana progress akhir pembangunan hanya mencapai 82,31 persen.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Papua Barat, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1,08 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Marinus Bonepay dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.(LP7/red)

Latest articles

Bupati Teluk Bintuni Rapat Bersama TPID Mitigasi Dampak Kenaikan Harga BBM

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy memimpin rapat koordinasi bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk memitigasi lonjakan harga barang pasca-kenaikan...

More like this

Bupati Yohanis Ingatkan ASN-PPPK Jaga Kerukunan dan Tingkatkan Kinerja

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id– Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, kembali mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh...

Gelar Rakor TPID, Pemkab Teluk Bintuni Siaga Hadapi Dampak Kenaikan BBM

TELUK BINTUNI, Linkpapua.id-Gerak cepat tanggap Pemerintah Teluk Bintuni dalam rangka mengantisipasi dampak terhadap kenaikan...

Gubernur Papua Barat Tegaskan Pengelolaan ASN Mesti Berbasis Sistem Merit

MANOKWARI, LinkPapua.id - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menekankan pengelolaan sumber daya manusia aparatur...