27.9 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 30, 2025
27.9 C
Manokwari
More

    Mahasiswa Manokwari Minta Ranperda Minol Dicabut, Siap Gelar Aksi Besar

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, mendesak pencabutan Ranperda Minuman Beralkohol (Minol). Mereka mengancam akan menggelar aksi besar pada Jumat (29/8/2025) jika tuntutan tak dipenuhi.

    Massa berasal dari BEM STIH Manokwari, organisasi Cipayung, dan sejumlah organisasi kedaerahan. Sebelumnya mereka juga telah menyerahkan aspirasi ke Pemkab dan DPRK Manokwari.

    Ketua BEM STIH Manokwari Yusuf Rezky Lelo mengatakan pihaknya kini tengah membangun konsolidasi. Aksi akan menuntut pencabutan Ranperda Minol sekaligus rekomendasi Bupati Manokwari Hermus Indou yang menunjuk pengusaha dari Timika.

    “Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespons aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal ke pengusaha asal Timika, kami akan turunkan massa besok sesuai agenda nasional,” ujar Rezky dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

    Baca juga:  Pj Sekda Papua Barat: Butuh Investasi untuk Mendorong Ekonomi Daerah

    “Kami meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi dan surat izin berdagang kepada Distributor PT Bintang Timor Timika,” tambahnya.

    Rezky menegaskan miras bertentangan dengan nilai-nilai Kota Injil Manokwari. Dia meminta pemerintah tidak mengorbankan nilai Injil demi investasi dan PAD.

    “Miras ini bertentangan dengan nilai Kota Injil Manokwari. Jangan karena atas nama investasi dan PAD, pemerintah daerah mengabaikan Injil,” tegasnya.

    Baca juga:  Kantor Bupati Manokwari Dibobol Pencuri, Pelaku Terekam CCTV

    Rezky juga mendesak Polda Papua Barat serius mengusut dugaan maladministrasi pejabat kabupaten dan pimpinan DPRK Manokwari dalam pembahasan Ranperda Minol. Dia bahkan meminta ada langkah tegas jika pemanggilan tidak dipatuhi.

    Rezky menyebut ada lima poin tuntutan yang telah disampaikan ke Pemkab dan DPRK Manokwari. Dia meminta semua poin ditindaklanjuti secepatnya.

    1. Meminta Bupati mencabut surat rekomendasi dan izin dagang kepada PT Bintang Timur Timika

    2. Meminta Bupati tidak melakukan monopoli perdagangan yang bertentangan dengan status Manokwari sebagai Kota Injil

    Baca juga:  Pemkab Manokwari dan DPRD Mulai Bahas Ranperda Limbah Domestik

    3. Meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Manokwari

    4. Meminta Bupati merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006

    5. Meminta DPRK tidak mengesahkan Ranperda Minol

    Diketahui, Pemkab dan DPRK Manokwari sebelumnya membahas Ranperda Minol. DPRK sudah membawa agenda itu dalam pendapat akhir fraksi pada 23 Juli 2025 lalu.

    Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Bupati lebih dulu menerbitkan izin usaha perdagangan minol untuk PT Bintang Timur Timika. Rekomendasi juga dikeluarkan untuk distributor yang memasok miras golongan A, B, dan C ke Manokwari. (LP2/red)

    Latest articles

    Kapolda Isir Tatap Muka Dengan Tokoh Gereja di Manokwari

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir bertatap mula dengan tokoh gereja yang ada di Manokwari pada Sabtu (30/8/2025). Dalam pertemuan...

    More like this

    Kapolda Isir Tatap Muka Dengan Tokoh Gereja di Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir bertatap mula dengan tokoh...

    Kasus Korupsi KUR Rp996,7 Juta, Kepala Cabang Bank Papua Mansel Bisa Ikut Terseret

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, mengungkapkan kepala cabang Bank Papua...

    Pemkab Raja Ampat Ingatkan ASN-PPPK Tingkatkan Profesionalisme

    RAJA AMPAT, LinkPapua.id - ASN dan PPPK di Kabupaten Raja Ampat diminta meningkatkan komitmen...