MANOKWARI, LinkPapua.id – Mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, mendesak pencabutan Ranperda Minuman Beralkohol (Minol). Mereka mengancam akan menggelar aksi besar pada Jumat (29/8/2025) jika tuntutan tak dipenuhi.
Massa berasal dari BEM STIH Manokwari, organisasi Cipayung, dan sejumlah organisasi kedaerahan. Sebelumnya mereka juga telah menyerahkan aspirasi ke Pemkab dan DPRK Manokwari.
Ketua BEM STIH Manokwari Yusuf Rezky Lelo mengatakan pihaknya kini tengah membangun konsolidasi. Aksi akan menuntut pencabutan Ranperda Minol sekaligus rekomendasi Bupati Manokwari Hermus Indou yang menunjuk pengusaha dari Timika.


“Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespons aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal ke pengusaha asal Timika, kami akan turunkan massa besok sesuai agenda nasional,” ujar Rezky dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
“Kami meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi dan surat izin berdagang kepada Distributor PT Bintang Timor Timika,” tambahnya.


Rezky menegaskan miras bertentangan dengan nilai-nilai Kota Injil Manokwari. Dia meminta pemerintah tidak mengorbankan nilai Injil demi investasi dan PAD.
“Miras ini bertentangan dengan nilai Kota Injil Manokwari. Jangan karena atas nama investasi dan PAD, pemerintah daerah mengabaikan Injil,” tegasnya.
Rezky juga mendesak Polda Papua Barat serius mengusut dugaan maladministrasi pejabat kabupaten dan pimpinan DPRK Manokwari dalam pembahasan Ranperda Minol. Dia bahkan meminta ada langkah tegas jika pemanggilan tidak dipatuhi.
Rezky menyebut ada lima poin tuntutan yang telah disampaikan ke Pemkab dan DPRK Manokwari. Dia meminta semua poin ditindaklanjuti secepatnya.
1. Meminta Bupati mencabut surat rekomendasi dan izin dagang kepada PT Bintang Timur Timika
2. Meminta Bupati tidak melakukan monopoli perdagangan yang bertentangan dengan status Manokwari sebagai Kota Injil
3. Meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Manokwari
4. Meminta Bupati merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006
5. Meminta DPRK tidak mengesahkan Ranperda Minol
Diketahui, Pemkab dan DPRK Manokwari sebelumnya membahas Ranperda Minol. DPRK sudah membawa agenda itu dalam pendapat akhir fraksi pada 23 Juli 2025 lalu.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Bupati lebih dulu menerbitkan izin usaha perdagangan minol untuk PT Bintang Timur Timika. Rekomendasi juga dikeluarkan untuk distributor yang memasok miras golongan A, B, dan C ke Manokwari. (LP2/red)


























