Mahasiswa Manokwari Minta Ranperda Minol Dicabut, Siap Gelar Aksi Besar

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Mahasiswa di Manokwari, Papua Barat, mendesak pencabutan Ranperda Minuman Beralkohol (Minol). Mereka mengancam akan menggelar aksi besar pada Jumat (29/8/2025) jika tuntutan tak dipenuhi.

Massa berasal dari BEM STIH Manokwari, organisasi Cipayung, dan sejumlah organisasi kedaerahan. Sebelumnya mereka juga telah menyerahkan aspirasi ke Pemkab dan DPRK Manokwari.

Ketua BEM STIH Manokwari Yusuf Rezky Lelo mengatakan pihaknya kini tengah membangun konsolidasi. Aksi akan menuntut pencabutan Ranperda Minol sekaligus rekomendasi Bupati Manokwari Hermus Indou yang menunjuk pengusaha dari Timika.

“Jika Bupati dan DPRK Manokwari tidak merespons aspirasi kami kemarin tentang pencabutan Ranperda Minol dan rekomendasi tunggal ke pengusaha asal Timika, kami akan turunkan massa besok sesuai agenda nasional,” ujar Rezky dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga:  Pemkab Manokwari Salurkan Modal Usaha ke 200 Mama-Mama Papua, Rp2,5 Juta per Orang

“Kami meminta kepada Bupati untuk mencabut surat rekomendasi dan surat izin berdagang kepada Distributor PT Bintang Timor Timika,” tambahnya.

Rezky menegaskan miras bertentangan dengan nilai-nilai Kota Injil Manokwari. Dia meminta pemerintah tidak mengorbankan nilai Injil demi investasi dan PAD.

“Miras ini bertentangan dengan nilai Kota Injil Manokwari. Jangan karena atas nama investasi dan PAD, pemerintah daerah mengabaikan Injil,” tegasnya.

Baca juga:  Karnaval Budaya HUT Manokwari, Hermus: Rawat Persaudaraan dan Kekeluargaan

Rezky juga mendesak Polda Papua Barat serius mengusut dugaan maladministrasi pejabat kabupaten dan pimpinan DPRK Manokwari dalam pembahasan Ranperda Minol. Dia bahkan meminta ada langkah tegas jika pemanggilan tidak dipatuhi.

Rezky menyebut ada lima poin tuntutan yang telah disampaikan ke Pemkab dan DPRK Manokwari. Dia meminta semua poin ditindaklanjuti secepatnya.

1. Meminta Bupati mencabut surat rekomendasi dan izin dagang kepada PT Bintang Timur Timika

2. Meminta Bupati tidak melakukan monopoli perdagangan yang bertentangan dengan status Manokwari sebagai Kota Injil

Baca juga:  Operasi Lilin Mansinam 2025, Polisi Respon Cepat Laporan Kebakaran

3. Meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemkab Manokwari

4. Meminta Bupati merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006

5. Meminta DPRK tidak mengesahkan Ranperda Minol

Diketahui, Pemkab dan DPRK Manokwari sebelumnya membahas Ranperda Minol. DPRK sudah membawa agenda itu dalam pendapat akhir fraksi pada 23 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Bupati lebih dulu menerbitkan izin usaha perdagangan minol untuk PT Bintang Timur Timika. Rekomendasi juga dikeluarkan untuk distributor yang memasok miras golongan A, B, dan C ke Manokwari. (LP2/red)

Latest articles

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjaga kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Bupati...

More like this

Pemkab Manokwari Siapkan Digitalisasi Pajak untuk Perkuat PAD

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna...

Bupati Bintuni Sambut 251 Prajurit Satgas Yonif 147, Tekankan Pendekatan Humanis

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyambut 251 personel Satgas Kewilayahan...

Musorprov KONI Papua Barat Belum Dijadwalkan, KONI Pusat :Kami Masih Tunggu Karateker

MANOKWARI, Linkpapua.id-Agenda Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat hingga...