Manokwari Mulai Terapkan Peredaran Minol Legal Usai 19 Tahun Tanpa Kontrol

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, mulai menerapkan peredaran minuman beralkohol (minol) legal usai 19 tahun tanpa kontrol. Pemerintah menegaskan penerapan Perda baru menjadi titik awal penataan distribusi minuman beralkohol di daerah itu.

“Melalui mekanisme Perda, pemerintah kini dapat mengetahui siapa yang mendatangkan, siapa yang menjual, serta bagaimana proses perizinan dan rekomendasi dijalankan. Semua aktivitas wajib berizin. Tidak boleh ada yang menjual tanpa izin,” ujar Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi, Selasa (18/11/2025).

Penerapan perdana dilakukan lewat pemeriksaan 1.500 karton Bir Singaraja milik PT Bram Bintang Timur yang masuk ke Manokwari. Pemeriksaan itu disaksikan Disperindag, Bea Cukai, Kodim 1801/Manokwari, Polda Papua Barat, dan Satpol PP.

Baca juga:  Pekan Depan, Warga Terdampak Pengembangan Bandara Rendani Mulai Didata
Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi.

Selama hampir dua dekade, pemerintah tidak mengetahui pemasok maupun lokasi penjualan karena perdagangan berlangsung tanpa pengawasan. Pemerintah kini membangun sistem distribusi baru agar seluruh aktivitas tercatat dan pelaku usaha mengantongi izin resmi.

Ayomi menyebut seluruh pelaku usaha akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi aturan peredaran baru tersebut. Pemerintah berharap penataan ini meniru daerah lain yang menjadikan sektor ini penyumbang ekonomi dan pembuka lapangan kerja.

Selama ini perdagangan minol tidak memberi kontribusi PAD karena beroperasi tanpa legalitas. Dengan Perda baru, pemerintah menata ulang mekanisme pungutan agar pendapatan daerah dapat meningkat.

Baca juga:  Tomas Papua Barat Dukung Kenaikan PPN 12%: Bisa Sejahterakan Rakyat

Perda juga menetapkan minuman golongan A, B, dan C tetap boleh beredar di restoran, toko dingin, dan outlet berizin. Penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah.

Pemerintah membuka ruang pembinaan bagi minuman tradisional seperti arak Bali dan fermentasi lokal. Produk lokal akan didampingi Disperindagkop-UMKM agar memenuhi standar kesehatan dan lolos verifikasi BPOM.

Ayomi berharap pemberlakuan Perda menciptakan keteraturan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dia menilai aturan ini menjadi jalan keluar setelah sektor tersebut bertahun-tahun beroperasi tanpa dasar legal.

Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Th Raweyai, menyebut pengawasan perdana mencakup 1.500 karton Bir Singaraja ukuran jumbo. Dia memastikan barang yang masuk belum langsung didistribusikan.

Baca juga:  Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Masalah Ringan, tapi Perlu Diluruskan

“Yang masuk hari ini baru Bir Singaraja. Nantinya ada tiga jenis bir: Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur Orang Tua dan anggur hijau. Untuk golongan C ada Iceland dan carson,” jelasnya.

Raweyai mengatakan dua kontainer anggur dengan total ribuan karton akan masuk pada pengiriman berikutnya. Dia memastikan distribusi resmi baru akan dimulai setelah launching.

“Masih menunggu launching pendistribusiannya. Namun, kami pastikan sebelum Desember seluruh jenis yang diatur sudah lengkap dan dapat didistribusikan ke penjual resmi,” ucapnya. (*/red)

Latest articles

Polisi Tangkap Pembunuh Alumni P2TIM Bintuni di Ambon

0
AMBON, LinkPapua.id - Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pemuda terduga pelaku pembunuhan terhadap alumni P2TIM Teluk Bintuni, Papua Barat. Pelaku yang sempat buron dan...

More like this

Polisi Tangkap Pembunuh Alumni P2TIM Bintuni di Ambon

AMBON, LinkPapua.id - Tim gabungan kepolisian meringkus seorang pemuda terduga pelaku pembunuhan terhadap alumni...

TMMD Ke-128 Kodim 1801/Manokwari Kebut Renovasi SD Inpres 62 Asai

MANOKWARI, Linkpapua.id— Renovasi SD Inpres 62 Asai dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Haryono May Minta Dinkes Manokwari Bangun Kerja Sama dengan RSU Kemenkes Jayapura

MANOKWARI, Linkpapua.id-Ketua Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari, Haryono M K May, SE., M.E., mendorong...