Mayat Perempuan di Gelanggang Argosigemerai, Polisi Amankan Pelaku yang Masih Tetangga Korban

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku seorang lelaki berinial SFW (19) bersama dengan barang bukti sebuah gunting.

Rumah pelaku masih satu kompleks dengan korban, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan SYM di Gelanggang Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Korban sudah yatim piatu, orang tuanya sudah tidak ada.

Kapolres Teluk Bintuni, Hans Rachmatulloh Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Anthonius Weken, membeberkan kronologi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Berawal dari laporan dari masyarakat sekitar pukul 20.30 WIT.

Baca juga:  Pria di Manokwari Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Uang 

“Dengan adanya barang bukti kami langsung olah TKP. Ada pun barang bukti sepasang sandal korban, sepasang sandal pelaku, dan gunting yang dipakai untuk menikam korban. Pakaian korban dan pakai pelaku,” kata AKP Anthonius Weken di Mapolres Teluk Bintuni.

Setelah itu, pihaknya melakukan pencarian sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Kemudian dari pihak keluarga diketahui bahwa pelaku berada di Tahiti.

Baca juga:  Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

“Kemudian sama keluarganya kasih info ke kita, takutnya dia lari, sehingga kita suruh pegang aja dan bawa ke Polsek terdekat dari Tahiti. Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap dengan bantuan keluarganya sekitar pukul 23.00 WIT,” bebernya.

Pihaknya saat ini telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk beberapa saksi. Dalam waktu dekat kepolisian segera mengirimkan surat ke Kejaksaan Bintuni untuk proses dimulainya penyidikan. “Dari hasil pemeriksaan dugaan sementara terhadap pelaku, motifnya adalah cemburu,” terangnya.

Baca juga:  Polisi akan Jemput Paksa 9 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen CPNS Papua Barat

Dari hasil autopsi korban, terdapat luka tusukan bagian belakang tubuhnya sebelah kiri. Luka tusukan itu tidak sampai tembus ke dada, tetapi cukup dalam. Alat yang dipakai adalah gunting yang ditemukan di TKP yang sudah ditajamkan sisi kanan dan kirinya.

Untuk sementara pelaku akan dijerat dengan UU KUHP Pasal 340 dan atau Pasal 338 ancaman kurungan seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun. (LP5/red)

Latest articles

Wabup Joko Tutup Porseni HUT Ke-23 Teluk Bintuni, Serahkan Hadiah Juara-Minta...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara menutup kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) 2026 yang digelar dalam rangka hari...

More like this

Peredaran Sabu di Manokwari Kembali Terbongkar, Pria 29 Tahun Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satresnakoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis...

Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat....

Polresta Manokwari Amankan Dua Pelaku Pencurian Kios, Laptop dan Uang Tunai Disita

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian...