Merek-merek Terkenal Miras Impor Dipalsukan dari Sebuah Rumah di Manokwari

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat membongkar produksi minuman keras (miras) palsu di Manokwari.

Dalam konfrensi Pers yang digelar Kamis (11/9/2025) di Mapolda Papua Barat, kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Benny Ignatius Prabowo menjelaskan produksi tersebut sudah berlangsung dalam 6 bulan terakhir.

“Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap 2 orang tersangka karena memproduksi minuman keras (miras) palsu yang diproduksi di distrik Manokwari Selatan yaitu AA(25) dan MS(50) pada 8 September. Produksi sudah berlangsung sejak Maret lalu,”ungkap Benny.

Baca juga:  RSUD Teluk Bintuni Didorong Jadi Rumah Sakit Unggulan Papua Barat

Sementara itu, Direktur Reserse dan Narkoba Polda Papua Barat Japerson.P. Sinaga menyampaikan, terdapat 2 merek miras yang dipalsukan yaitu anggur API dan Vodka.

“Untuk anggur API dijual tersangka 1 juta per karton dengan isi 12 botol. Sedangkan vodka 3 juta per karton dengan isi 48 botol. Label cukai yang dipalsukan didatangkan dari Surabaya termasuk juga botol yang digunakan,”ujarnya.

Baca juga:  Terima 81 Jemaah, Wakil Bupati Manokwari Pesan Jaga Kemambruran Haji

Pihak Ditresnarkoba Polda Papua Barat juga telah mengirimkan sampel miras palsu tersebut untuk diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari.

Baca juga:  Apel Rutin ASN Raja Ampat, Sekda Ingatkan Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Publik

“Belum ada korban akibat miras palsu. Hasil miras palsu itu juga sedang diteliti kandungannya di BPOM,”tambah dia.

Dari rumah produksi tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti ribuan botol, cukai palsu dan bahan baku lainnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dan Pasal 135 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(LP3/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Keluarkan Edaran Kesiapsiagaan Karhutla dan Antisipasi El Nino...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 serta antisipasi potensi...

More like this

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...