Modus Penipuan CANTVR-YUDIA, Satgas PASTI Blokir Aplikasi-Seret ke Ranah Hukum

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha dua entitas ilegal bernama CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas tersebut ditindak lantaran diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penawaran kerja paruh waktu.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Satgas PASTI menemukan bahwa CANTVR berkaitan erat dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi bersumber dari platform tersebut. CANTVR mencatut nama Cantor Fitzgerald, sebuah perusahaan resmi yang memiliki izin di Amerika Serikat dan Singapura untuk mengelabui korban.

Baca juga:  Menaker Terbitkan SE THR 2026 Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil!

Sementara itu, hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha CANTVR tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi serta situs mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, begitu pula dengan platform MEX yang tidak berbadan hukum di Indonesia.

Di sisi lain, CANTVR menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan metode penyetoran deposit untuk mengejar keuntungan berdasarkan level keanggotaan.

Baca juga:  Dukung Program Pemerintah, OJK Perkuat Pembiayaan UMKM hingga MBG

“Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya,” tambah Satgas PASTI dalam keterangan tertulisnya.

Selain CANTVR, entitas YUDIA juga ditindak karena diduga menjalankan modus investasi dengan skema deposit dana dan tugas harian menonton drama China. YUDIA menarik dana masyarakat lewat modus pembelian hak cipta film hingga sistem perekrutan anggota baru atau member get member.

Sama seperti CANTVR, YUDIA belum mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan oleh YUDIA juga dipastikan tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Baca juga:  OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

Atas temuan pelanggaran tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir aplikasi serta tautan kedua entitas dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk menyeret para pelaku ke proses penindakan hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI meminta masyarakat yang dirugikan segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Layanan pengaduan indikasi investasi ilegal juga dibuka melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id. (LP14/red)

Latest articles

10 Dewan Juri Dikukuhkan Kawal Penilaian Pesparani IV Papua Barat

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Sebanyak 10 dewan juri dikukuhkan untuk mengawal proses penilaian Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik IV Papua Barat di Kabupaten...

More like this

OJK Optimalkan SLIK, Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk...

OJK Edukasi 219 Ribu Warga Papua Barat dan PBD, Perkuat Literasi Keuangan-Pelindungan Konsumen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD)...

OJK: Sektor Jasa Keuangan Papua Barat-Papua Barat Daya Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan di Papua Barat...