Pemerintah Resmi Tetapkan ASN WFH Setiap Hari Jumat, Berlaku Pusat-Daerah

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di instansi pusat maupun daerah sebagai respons atas kondisi ekonomi global.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Baca juga:  Mappilu PWI Dorong Pilkada Serentak 2020, Sehat dan Berbudaya

Pemilihan hari Jumat dilakukan dengan pertimbangan beban kerja yang cenderung lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Pemerintah juga berkaca pada keberhasilan pola kerja serupa yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19 lalu.

“Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis,” ujar dia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penghematan energi nasional di tengah melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam serta rapat koordinasi bersama Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Proyektil Bom yang Meledak di Astana Anyar Berupa Paku Tembok-Paku Payung

“Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu,” terangnya.

Pemerintah memastikan bahwa produktivitas dan layanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meski ASN bekerja dari rumah. Sektor-sektor vital dan strategis tetap diminta untuk mengatur sistem kerja kantor mereka masing-masing agar tetap berjalan maksimal.

Baca juga:  Menteri Kesehatan Tegaskan Pers adalah Pahlawan di Tengah Pandemi Covid 19

“Yang diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri,” ucap Airlangga.

Teknis pelaksanaan kebijakan ini nantinya akan diperkuat melalui Surat Edaran resmi dari Menpan-RB dan Mendagri. Meski demikian, terdapat sejumlah sektor pelayanan tertentu yang tetap dikecualikan dari aturan WFH ini. (*/red)

Latest articles

Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut, Dua Pelaku Dibekuk

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari bersama berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di atas kapal...

More like this

Bertepatan Lebaran Iduladha, Prabowo Tetap Menjalankan Tugas Negara ke Paris

PARIS, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan resmi kenegaraan ke Paris, Prancis, untuk...

Wamendagri Pastikan Tak Ada Pemotongan-Keterlambatan Penyaluran Dana Otsus Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar terkait adanya...

Rupiah Melemah ke Rp17.592, Prabowo Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

NGANJUK, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto menanggapi kondisi nilai tukar rupiah yang terus mengalami...