Pemkab Raja Ampat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 23.000 Pekerja Rentan

Published on

RAJA AMPAT, LinkPapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja rentan. Pemerintah daerah sepenuhnya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.

Pada 2025 ini sebanyak 23.000 pekerja rentan, termasuk nelayan, petani, dan pedagang di Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program yang telah berjalan sejak 2017.

Baca juga:  Ramadhan Berkah, Genting Oil Kasuri Berbagi dengan Warga di Teluk Bintuni

Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Raja Ampat bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi teknis, Selasa (18/3/2025). Rapat juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Dengan program ini, diharapkan para pekerja rentan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif tanpa khawatir terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi.

Baca juga:  Polda Papua Barat Jadwalkan Panggil BKD Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS

“Kami berharap ada penambahan kuota di setiap tahunnya seiring dengan bertambahnya angkatan kerja sehingga lebih banyak lagi pekerja rentan yang dapat merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Adapun manfaat JKK meliputi biaya perawatan medis tanpa batas, santunan upah selama tidak bekerja akibat kecelakaan, santunan cacat, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji terakhir.

Baca juga:  Raja Ampat Kirim 18 Peserta ke Ajang Pesparani Papua Barat Daya

Sementara itu, manfaat JKM mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman senilai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak pekerja hingga jenjang perguruan tinggi.

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan lebih dari Rp3,6 miliar kepada ahli waris pekerja rentan di Raja Ampat yang meninggal dunia. (LP10/red)

 

Latest articles

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Merauke...

More like this

Pertamina dan Pemkab Merauke Tetapkan SPBU Tanah Miring Khusus Layani Petani

MANOKWARI, Linkpapua.id-Sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung program ketahanan dan swasembada pangan nasional, PT...

APBD Perubahan Manokwari 2026: Belanja Modal Naik, Belanja Transfer Turun

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari mengusulkan perubahan kebijakan belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026....

DPRK Manokwari Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pelayanan Publik

MANOKWARI, Linkpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai...