Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023 mengingat adanya hari libur pada 1-4 Juni.

“SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

Tri menjelaskan, ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca juga:  Menkeu Purbaya Usul Efisiensi Makan Bergizi Gratis, Hemat Rp40 Triliun

“Ketentuan pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP 15 Tahun 2023,” katanya.

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Menurut PP Nomor 15 tahun 2023, besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:  UMP tak Naik, Buruh TKBM Raja Ampat Minta Disnaker Turun Tangan

Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen dari pendapatan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Perseman Matangkan Persiapan Menuju Liga 3 Nasional

Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (*/Red)

Sumber: Kompas.com

Latest articles

‎Pemprov Papua Barat Salurkan 80 Mesin Jahit-8 Antropometri Kit, Dorong Ekonomi...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyalurkan 80 mesin jahit kepada masyarakat dan ibu-ibu PKK di empat kabupaten. Pemprov juga menyerahkan 8...

More like this

FASI BKPRMI Manokwari Resmi Ditutup, Juara Bersiap Wakili Manokwari di Tingkat Provinsi

MANOKWARI, Linkpapua.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten...

FASI BKPRMI Manokwari Diikuti 187 Peserta, Wabup Dorong Potensi Generasi Qurani

MANOKWARI, Linkpapua.id– Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar Festival Anak...

Kasus Kematian Yanto Idorway, Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka

MANOWARI, Linkpapua.id-Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, A.Md., S.E., menyampaikan bahwa...