Pencermatan DCT Selesai, KPU Teluk Bintuni Lakukan Verifikasi Administrasi

Published on

TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan tahapan penerimaan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni, Selasa (3/10/2023), sebagai persiapan untuk Pemilu 2024.

Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan rancangan DCT ke KPU Teluk Bintuni yang dilaksanakan di Aula KPU Teluk Bintuni.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, menjelaskan tiap parpol memiliki alasan tersendiri dalam pengajuan perubahan DCT. Beberapa parpol melakukan perubahan dan pencermatan dengan memastikan kecocokan data calon, dan jika sudah sesuai, DCT langsung dikembalikan parpol terkait.

Baca juga:  Sortir Surat Suara di Teluk Bintuni Kelar Hari ini, Libatkan 60 Relawan

Menurut Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory, dari 18 parpol yang mengajukan perubahan DCT, PKB melakukan pertukaran daerah pemilihan (dapil), sementara Partai Buruh, PSI, PAN, Demokrat, dan Perindo mengganti foto calon.

Baca juga:  Redam Chaos, KPU Fokus Penataan Daerah Pemilihan di Bintuni

Kemudian, Partai Garuda memutuskan menghapus dua calon yang telah meninggal dunia dari rancangan DCT. Calon yang berada di bawah urutan calon yang meninggal digeser naik menyusun nomor urut.

Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung 4 hingga 18 Oktober 2023. Berikutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang akan berlangsung 19 hingga 23 Oktober 2023.

Penyusunan rancangan DCT akan dilakukan 24 Oktober hingga 2 November 2023. DCT anggota DPRK Teluk Bintuni direncanakan akan ditetapkan pada 3 November 2023 dan diumumkan sehari setelahnya.

Baca juga:  PPP Bintuni Teken Pernyataan Bersama: Ada Komitmen Siap Menang Siap Kalah

“Kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam). diberikan waktu satu bulan setelah penetapan DCT untuk mengurus SK pemberhentian. Apabila dalam satu bulan belum ada SK pemberhentian, maka pasti kami akan TMS-kan sehingga mereka tidak bisa ikut (Pemilu 2024),” ujar Deni.

(LP5/Red)

Latest articles

Kapolda Papua Barat Beri Penghargaan Satker Peraih WBK dan IKPA Terbaik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) peraih predikat Wilayah Bebas dari...

More like this

Kapolda Papua Barat Beri Penghargaan Satker Peraih WBK dan IKPA Terbaik

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberian...

Jembatan Merah Putih Jadi Bukti Kolaborasi TNI dan Pemkab Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengapresiasi pembangunan Jembatan Merah Putih yang menjadi bagian...

DPRK Manokwari Soroti Polusi Asap dari TPA Sowi Karena Sampah Terbakar

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi III DPRK Manokwari mendatangi langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah...