Penyalahgunaan Dana Desa, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyelenggara Kampung Bakaro

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Polres Manokwari menetapkan penyelenggara Kampung Bakaro, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, berinisial AM, LAB, dan PM sebagai tersangka penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 dan 2018.

Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp533 juta lebih.

Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, menjelaskan sejak 2021 pihaknya telah mengupayakan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak mampu mengembalikan. Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga:  Dalam Satu Bulan, Polisi Bekuk 5 Tersangka Kasus Narkoba di Manokwari

“Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Arifal, Rabu (10/8/2022).

Arifal menambahkan Polres Manokwari telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan DD tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh penyelenggara kampung.

“Para tersangka dalam keadaan sadar atas kehendak diri sendiri dan orang lain melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pencairan dana desa tahun anggaran 2018 dikuasai dan tidak direalisasikan sesuai dengan APBK kampung/desa,” beber Arifal.

Baca juga:  Kejar Target Herd Immunity, Polres Manokwari Percepat Vaksinasi

Sebagian dana desa tersebut, lanjut Arifal, digunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara kampung dan tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya sampai saat ini.

“Tersangka tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka,” ungkapnya.

Arifal menyebut banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Namun, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan.

“Dalam melaksanakan proses itu mereka tidak pernah sama sekali melibatkan aparat kampung dan warga Kampung lainnya sesuai dengan kewajiban dan ketentuan peraturan dalam pengelolaan keuangan kampung/desa,” bebernya.

Baca juga:  Mugiyono : HSN jadi Momentum Lanjutkan Perjuangan 

Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama penjara 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar. (LP3/Red)

Latest articles

PAD Hanya Rp160,17 Miliar, Fraksi Golkar DPRK Manokwari Minta Basis Pajak...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari meminta Pemkab Manokwari memperluas basis pajak dan retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Permintaan itu...

Suny Syamsu Terpilih Pimpin Golkar Kaimana

More like this

PAD Hanya Rp160,17 Miliar, Fraksi Golkar DPRK Manokwari Minta Basis Pajak Diperluas

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Partai Golkar DPRK Manokwari meminta Pemkab Manokwari memperluas basis pajak...

Fraksi Nasional DPRK Manokwari Desak Pembenahan APBD, PAD hingga Belanja Disorot

MANOKWARI, LinkPapua.id – Fraksi Nasional Bersatu DPRK Manokwari mendesak Pemkab Manokwari membenahi pengelolaan keuangan...

Gerak Jalan Meriahkan HUT Ke-81 RI di Teluk Bintuni, Diikuti Pelajar-Warga

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemkab Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar lomba gerak jalan untuk...