Perumda air minum Minyei Arfak, satu dari 4 Raperda yang diusulkan Pemda ke DPRD

Published on

Manokwari,Linkpapuabarat.com – DPRD Manokwari menggelar rapat paripurna massa sidang ketiga pada Rabu (21/10/2020) tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemda Manokwari.

Pandangan umum gabungan fraksi terhadap 4 raperda usulan pemda dibacakan oleh ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Romer Tapilatu.

Dikatakan Tapilatu, raperda usulan pemda terdiri dari raperda tentang pajak daerah, raperda tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang perusahaan umum daerah air minum minyei arfak, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Raperda tentang pajak daerah diharapkan menjadi konsekuensi logis pelaksanaan bagi pemerintah daerah kabupaten Manokwari untuk membiayai kelangsungan pembangunan di daerah ini. Raperda ini tentunya diharapkan tidak sekedar copy paste dari peraturan perundang-undangan diatasnya yaitu undang-undang nomor 28 tahun. Untuk raperda tentang kawasan tanpa rokok gabungan fraksi DPRD Manokwari menyambut baik atas apresiasi pemerintah daerah kabupaten manokwari yang telah peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat mengenai raperda tentang kawasan tanpa rokok,”ungkapnya.

Baca juga:  100 Tahun WKRI: Gelar Tari Kreasi hingga Pangan Murah

Pandangan fraksi gabungan terhadap raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Minyei Arfak bahwa gabungan fraksi menyepakati perubahan status badan hukum PDAM Manokwari yang tadinya perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Gabungan fraksi juga berharap agar perumda air minum Minyei mampu memperluas cakupan wilayah pelayanan bagi masyarakat Manokwari yaitu menambah jaringan-jaringan air bersih, karena pelayanan air bersih bagi masyarakat dianggap belum maksimal.,” Terang Tapilatu.

Sedangkan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, gabungan fraksi mendorong untuk dilakukan pembahasan mengenai raperda ini agar pemerintah daerah kabupaten manokwari dalam rangka melengkapi dan menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait dengan pengelolaan aset daerah. Perbaikan dan penyempurnaan aturan tentang pengelolaan barang milik daerah ini sangat penting agar tata kelola aset milik pemda ini menjadi lebih baik lagi.

Baca juga:  Telah Berkantor, Mugiyono Masih Gunakan Kendaraan Pribadi

“Mengingat aset milik pemerintah kabupaten Manokwari jumlahnya sangat banyak, tata kelola aset daerah juga masih belum baik dan banyak permasalahan yang muncul,”urai Romer.

Baca juga:  Minta Doa Restu di Pilkada Manokwari, Pasangan HERO Sambangi Kantor GKI Klasis Manokwari 

Sementara itu Pjs bupati Manokwari Robert.R.A. Rumbekwan, mengatakan usulan raperda dari inisiatif dewan membuktikan DPRD peduli terhadap masyarakat Manokwari. Pengusulan raperda membuktikan eksekutif dan legislatif punya komitmen yang sama dalam membentuk produk hukum.

Raperda-raperda yang menjadi inisiatif dewan juga dianggap dibutuhkan dimasyarakat. 4 raperda usulan DPRD Manokwari yaitu raperda tentang kepemudaan, raperda tentang perlidungan produk local, raperda tentang pemberdayaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan raperda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.(LPB3/red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Festival Kopi Manokwari Diharapkan Dongkrak Perekonomian dan Promosi Produk Lokal

MANOKWARI, Linkpapua.id– Festival Kopi yang digelar Komunitas Kopi Manokwari mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten...