27.7 C
Manokwari
Minggu, Desember 7, 2025
27.7 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018, dan TA 2019, senilai Rp 6,1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, melalui Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL, membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada KAWAL. “Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan,” kata Adam, Jumat (2/9/2022).

    Baca juga:  PKS Manokwari Komitmen Kawal Pemerintahan HEBO hingga 2024

    KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” beber Adam.

    Baca juga:  Terima Deklarasi Dukungan DOB-Otsus, Pj Gubernur Papua Barat: Bagus!

    Selain itu, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. “Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutupnya.

    Baca juga:  54 Peserta Meriahkan Lomba Perahu Hias Polres Manokwari

    Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (LP3/Red)

    Latest articles

    DAP Bintuni Ingatkan Warga Jaga Keamanan Jelang Tutup Tahun

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Yan Viktor Kamisopa, mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjaga keamanan...

    More like this

    Autopsi Ungkap Jenazah di Innova Manokwari Tewas Dianiaya

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Fakta terungkap di balik jenazah asisten rumah tangga (ART) berinisial I...

    Polisi Tangkap Pasutri-Anak Terkait Kasus Jenazah di Innova Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku terkait kasus jenazah asisten rumah...

    44 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Aresty di Manokwari Kuatkan Unsur Berencana

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Satreskrim Polresta Manokwari, Papua Barat, telah merampungkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan...