25.9 C
Manokwari
Jumat, Maret 27, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018, dan TA 2019, senilai Rp 6,1 miliar.

    Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, melalui Polda Papua Barat Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KAWAL, membenarkan adanya pemeriksaan yang tengah dilakukan Ditreskrimsus kepada KAWAL. “Ditreskrimsus tengah melaksanakan pemeriksaan,” kata Adam, Jumat (2/9/2022).

    Baca juga:  Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Papua Barat Resmi Berganti

    KAWAL dalam kurun waktu 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana hibah Papua Barat Rp6,1 miliar sebanyak tiga kali. Rinciannya, pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

    “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. Namun, fakta yang terjadi organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021,” beber Adam.

    Baca juga:  Komisi A DPRD Manokwari Pertanyakan Kinerja DPPPA dan KB

    Selain itu, terdapat pula belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap. “Dana tersebut diberikan pemda setempat dengan tujuan untuk program kesehatan kebidanan yang meliputi kegiatan pemeriksaan hingga melahirkan,” tutupnya.

    Baca juga:  Wakapolda Papua Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Mansinam 2024 

    Kepada pelaku nantinya akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Rencana tindak lanjut, kini tengah menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI dan akan dilaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. (LP3/Red)

    Latest articles

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    0
    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw....

    More like this

    Polisi Buru 7 DPO Pembunuh Warga-Nakes di Tambrauw, Ini Identitas Pelakunya

    SORONG, LinkPapua.id - Aparat Polda Papua Barat Daya menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian...

    Kapolda Papare Hadiri Rapim Kodam XVIII/Kasuari, Perkuat Sinergitas TNI–Polri

    MANOKWARI, Linkpapua.id— Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare, S.I.K. menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan...

    Kapolda Papua Barat Tinjau Posko Terpadu Ops Ketupat Mansinam 2026

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Mansinam 2026, Kapolda Papua...