MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat berhasil menangkap puluhan penambang emas ilegal dan pemodal sepanjang 2025. Kasus ini membuktikan keseriusan polisi dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon mengatakan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir konsisten tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal. Hal itu disampaikan Sonny di Manokwari.
“Komitmen tersebut menjadi pedoman utama agar wilayah Papua Barat bebas dari praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat,” kata Sonny dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Puluhan penambang dan pemodal sebelumnya diciduk tim gabungan di kawasan tambang emas ilegal Waserawi, Manokwari. Operasi dipimpin langsung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.
Dalam operasi itu terbit dua laporan polisi, yakni LP/A/04/VII/SPKT Ditreskrimsus Polda PB tanggal 26 Juli 2025 di aliran Sungai Wariori, Distrik Masni. Laporan kedua LP/A/05/VII/SPKT tanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas ilegal di Kali Bunda Ros, Distrik Masni, yang berlangsung Juni hingga Juli 2025.
Untuk laporan pertama, ada 19 orang ditangkap dengan satu orang DPO berinisial ES. Adapun laporan kedua menetapkan tersangka AK, serta 20 orang lain masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sonny menegaskan pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di lapangan. Setiap pelanggaran yang ditemukan langsung ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Meskipun hingga kini masih ada masyarakat yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menertibkannya. Konsistensi penindakan dilakukan agar menimbulkan efek jera dan memberikan kepastian hukum,” ujar Sonny.
Dia menyebut sebagian aktivitas tambang ilegal bahkan melibatkan alat berat seperti ekskavator, dozer, dan dump truck. Penggunaan alat ini merusak ekosistem hutan dan meninggalkan lubang besar yang membahayakan masyarakat sekitar.
Selain itu, penambang juga kerap menggunakan pompa air bertekanan tinggi untuk menyedot material dari sungai. Praktik ini menyebabkan tanah tergerus, longsor, dan menurunkan kualitas air yang dipakai masyarakat.
Sonny menambahkan, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Dukungan Forkopimda di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota sangat dibutuhkan.
Selain penindakan, edukasi juga terus dilakukan agar masyarakat memahami bahaya tambang ilegal. Tujuannya, warga bisa beralih ke aktivitas ekonomi yang sah dan berkelanjutan.
Berdasarkan catatan, Polda Papua Barat menjadi salah satu yang paling aktif menindak kasus tambang ilegal di Indonesia.
“Jika dibandingkan dengan wilayah lain, Papua Barat paling banyak melakukan tindakan penertiban dan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai rilis resmi maupun pemberitaan media digital yang telah dipublikasikan,” pungkas Sonny. (*/red)