Polda PB Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Ganja di Manokwari

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan dua karung berisi ganja di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (4/3/2023). Barang haram ini diduga dipasok dari Papua Niugini (PNG).

Ganja tersebut dibawa oleh seorang pria bernama FK (19), warga Jalan Gunung Salju Amban Manokwari. FK yang diduga bandar turut diciduk dalam operasi penyergapan itu.

Pengungkapan sekarung ganja ini berawal dari laporan masyarakat kepada tim Ditresnarkoba Polda. Dilaporkan bahwa ada penyelundupan ganja dalam jumlah besar melalui kapal dari Jayapura Provinsi Papua menuju Manokwari, Papua Barat.

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berikan Remisi 863 Napi dan Anak Binaan, 10 Langsung Bebas

“FK ditangkap membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram asal PNG melalui Jayapura,” kata Direktur Ditreserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, Rabu (8/3/2023)

Napitupulu menjelaskan, 6,6 kilogram ganja itu bagi dalam dua karung berukuran berbeda.

“Ganja tersebut diisi di dalam dua karung satu karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi di dalam ransel,” ucapnya.

Baca juga:  Sabu Dikemas Dalam Boneka, Polres Manokwari Ringkus Pengedar Jaringan Makassar

FK tak bekerja sandiri. Ia ditemani rekannya, Y.

Hanya saja, saat tiba di Pelabuhan Biak, Y turun di Biak, Provinsi Papua. Sementara FK melanjutkan perjalanan ke Manokwari.

“FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari,” jelas Indra.

Y sendiri masih dalam perburuan. FK saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat sejak ditangkap Sabtu. Ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga:  Pesta Miras, Pria Bawa Ganja Diamankan Ditresnarkoba Polda Papua Barat

“Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya,” ucap Indra Napitupulu.

FK disangka dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider 127 ayat (1) huruf A, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda Rp13 miliar. (*)

Latest articles

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni, Sefnat N. Manikrowi, secara resmi menyerahkan 100 peserta Latihan Dasar...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Khawatir Biaya Operasi Mahal, Lansia di Manokwari Bernapas Lega Berkat JKN

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang lansia bernama Tabita (60) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, kini...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...