Polda PB Gagalkan Penyelundupan 2 Karung Ganja di Manokwari

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan dua karung berisi ganja di Pelabuhan Manokwari pada Sabtu (4/3/2023). Barang haram ini diduga dipasok dari Papua Niugini (PNG).

Ganja tersebut dibawa oleh seorang pria bernama FK (19), warga Jalan Gunung Salju Amban Manokwari. FK yang diduga bandar turut diciduk dalam operasi penyergapan itu.

Pengungkapan sekarung ganja ini berawal dari laporan masyarakat kepada tim Ditresnarkoba Polda. Dilaporkan bahwa ada penyelundupan ganja dalam jumlah besar melalui kapal dari Jayapura Provinsi Papua menuju Manokwari, Papua Barat.

Baca juga:  BNN Papua Barat Gagalkan Penyelundupan Narkotika Lintas Daerah, Ganja Milik Bandar Lama

“FK ditangkap membawa barang bukti ganja seberat 6,6 kilogram asal PNG melalui Jayapura,” kata Direktur Ditreserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Indra Napitupulu, Rabu (8/3/2023)

Napitupulu menjelaskan, 6,6 kilogram ganja itu bagi dalam dua karung berukuran berbeda.

“Ganja tersebut diisi di dalam dua karung satu karung merek Silel Rice, berukurang 10 kilogram dan karung berukuran 5 kilogram serta terdapat dua buah lintingan ganja yang diisi di dalam ransel,” ucapnya.

Baca juga:  DPRK Apresiasi Capaian WTP Pemkab Raja Ampat, Dorong PAD lewat BUMD

FK tak bekerja sandiri. Ia ditemani rekannya, Y.

Hanya saja, saat tiba di Pelabuhan Biak, Y turun di Biak, Provinsi Papua. Sementara FK melanjutkan perjalanan ke Manokwari.

“FK menerima barang bukti ganja dari Y saat kapal hendak bertolak dari pelabuhan Biak, menuju Pelabuhan Manokwari,” jelas Indra.

Y sendiri masih dalam perburuan. FK saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat sejak ditangkap Sabtu. Ia masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga:  Giliran Pj Sekda Yacob Fonataba Pamit ke ASN, Beri Pesan Mendalam

“Kita sedang melakukan pengembangan untuk menangkap bandar di atasnya,” ucap Indra Napitupulu.

FK disangka dengan pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) lebih Subsider 127 ayat (1) huruf A, UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau paling singkat 6 tahun penjara dan atau denda Rp13 miliar. (*)

Latest articles

Ketua BMKT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW BKMT Papua Barat Novia Utami Manaray menemui Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam agenda audiensi di Jakarta. Dalam...

More like this

Ketua BMKT Papua Barat Novia Utami Audiensi dengan Menag, Serahkan Proposal Sekretariat

JAKARTA, LinkPapua.id – Ketua Umum PW BKMT Papua Barat Novia Utami Manaray menemui Menteri...

Papua Mulai Berperan dalam Kepemimpinan Politik Nasional

FAKFAK, linkpapua.id- Papua mulai menunjukkan peran dalam kepemimpinan politik nasional melalui munculnya sejumlah figur yang...

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Kodim 1801/Manokwari Bersihkan Kali Sahara

MANOKWARI, Linkpapua.id— Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI),...