MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Indri di Manokwari, Papua Barat, untuk mengungkap motif dan perencanaan para tersangka. Rekonstruksi memperagakan 22 adegan dan digelar di rumah tersangka di Penginapan Wisma Pasar Wosi, Kamis (22/1/2026).
Rekonstruksi menghadirkan seluruh tersangka sekeluarga beserta sejumlah saksi. Polisi menegaskan rangkaian adegan menunjukkan pembunuhan tidak terjadi spontan, melainkan disertai upaya sistematis menutupi kematian korban.
Peristiwa bermula pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIT saat tersangka I Luciana Lawrence memukul kepala korban menggunakan sapu. Pukulan dilakukan berulang kali hingga korban mengeluarkan darah.
Korban kemudian didorong hingga terbaring di atas kasur. Luciana selanjutnya membekap mulut korban dengan bantal sambil menekan dada korban berulang hingga tidak lagi bergerak.
Aksi kekerasan itu disaksikan saksi Wati yang kemudian memeriksa kondisi korban. Dalam rekonstruksi diperagakan bahwa saksi Wati memastikan korban sudah tidak bernapas dan menyampaikan hal itu kepada Luciana serta tersangka II Budi Christian Gosyanto.
Kedua tersangka kemudian kembali memastikan kondisi korban. Mereka menyimpulkan korban telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 16.00 WIT, Luciana meninggalkan rumah menggunakan ojek untuk membeli kain mori di Toko Mekar Jaya, Kampung Makassar. Setelah kembali, Luciana memerintahkan Budi dan saksi Wati membungkus jenazah korban yang telah kaku menggunakan kain mori dan mengikatnya dengan tali rafia.
Upaya menghilangkan jejak berlanjut pada Rabu (26/11/2025). Luciana pergi ke kuburan Pasir Putih menggunakan mobil Maxim untuk mencari penggali kubur.
Di lokasi tersebut, Luciana bertemu saksi Hengki Baransano dan bernegosiasi soal penggalian kubur. Dalam rekonstruksi terungkap Luciana berbohong dengan menyebut jenazah berasal dari Sorong dan akan dimakamkan di Manokwari.
Rangkaian perencanaan kembali berlanjut pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIT. Luciana menghubungi saksi Adi, sopir mobil rental, untuk meminjam mobil dengan alasan menjemput keluarga di bandara.
Pada malam hari, Luciana kembali mendesak agar mobil segera diantar. Namun saksi Adi menolak dan baru mengantarkan mobil keesokan paginya sesuai kesepakatan.
Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIT, Luciana menghubungi saksi Hengki agar liang kubur segera disiapkan. Sekitar pukul 05.30 WIT, saksi Adi tiba di rumah tersangka dan menyerahkan mobil sebelum langsung pergi.
Dalam adegan berikutnya, tersangka II Budi dan tersangka III Febryan Alfonsius Gosyanto diperintahkan mengangkat jenazah korban ke dalam bagasi mobil. Ketiga tersangka lalu berangkat menuju pemakaman Pasir Putih menggunakan mobil Innova hitam dengan Febryan sebagai pengemudi.
Sekitar pukul 06.00 WIT, mereka tiba di lokasi pemakaman dan bertemu saksi Hengki bersama Andito dan Saul. Luciana meminta bantuan mengangkat jenazah, namun Hengki menolak karena tugasnya hanya menggali kubur.
Saat pintu belakang mobil dibuka, saksi Hengki melihat jenazah korban dalam kondisi membusuk dan dibungkus kain mori tanpa peti. Kondisi tersebut juga disaksikan Andito dan Saul di lokasi pemakaman.
Sekitar pukul 06.20 WIT, Albert Baransano tiba di lokasi setelah dipanggil. Albert mempertanyakan alasan jenazah dikuburkan tanpa peti dan tanpa pendeta.
Luciana mengaku tidak mampu membiayai pemakaman secara layak. Albert kemudian pergi untuk memanggil pendeta sebelum proses pemakaman dilanjutkan.
Rekonstruksi diakhiri dengan adegan sekitar pukul 06.30 WIT. Ketiga tersangka meninggalkan lokasi pemakaman menggunakan mobil Innova untuk memesan peti jenazah.
Polisi menyatakan seluruh adegan rekonstruksi akan menjadi bagian penting pembuktian di persidangan. Rekonstruksi ini mempertegas dugaan pembunuhan terhadap Indri disertai perencanaan dan upaya sistematis menyembunyikan kematian korban. (LP14/red)
