Polisi Tangkap Enam Tersangka Terkait Penyerangan dan Bentrok Massa di Manokwari

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Sabtu (8/7/2023) pagi, yang berujung pada bentrok massa.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong, Minggu (9/7/2023) sore, dijelaskan bahwa para tersangka telah diserahkan langsung pihak keluarga mereka. Keempat tersangka yang berhasil ditahan adalah MR, DY, WB, dan RGA.

Baca juga:  Terduga Pelaku Utama Pembunuh Yahya Diamankan Polisi

“Kronologis awal korban pada Sabtu pagi hendak membeli daging di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) lalu berpapasan dengan tersangka yang sengaja menggeber motornya di samping mobil korban. Tidak senang ditegur oleh korban lalu 4 tersangka melakukan penganiayaan  terhadap 2 korban,” ujarnya.

Simangunsong mengungkapkan korban yang mengalami luka akibat sabetan benda tajam kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Saat ini mereka sudah pulang ke rumah.

Baca juga:  KPU Papua Barat Pastikan Keakuratan Data DPT Jelang Penetapan

Para tersangka, kata dia, juga terlibat dalam pembakaran kendaraan. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain atau tidak.

Selain 4 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap korban, polisi juga menangkap 2 tersangka yang melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian sehingga total ada 6 tersangka diamankan.

“Tersangka PS dan PD melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian yang sedang melakukan pengamanan dan pembersihan jalan saat terjadi blokade jalan. Syukur anggota kepolisian yang terluka sudah pulih setelah mendapatkan perawatan. Ada juga warga sipil yang menjadi korban bentrok tersebut,” tambahnya.

Baca juga:  Suami Ditahan karena Penambangan Ilegal, Istri dan Anak Hidup Berharap Belas Kasih

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Saat ini, mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (LP3/Red)

Latest articles

Musda Golkar Kaimana Jadi Momentum Konsolidasi dan Penyatuan Kader

0
KAIMANA, Linkpapua.id – DPD Partai Golongan Karya Kaimana menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IV yang digelar Rabu (12/8/2026) di Kaimana.Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai...

More like this

Musda Golkar Kaimana Jadi Momentum Konsolidasi dan Penyatuan Kader

KAIMANA, Linkpapua.id – DPD Partai Golongan Karya Kaimana menggelar Musyawarah Daerah (Musda) IV yang...

Anggota DPRK Teluk Wondama Jaring Aspirasi di Distrik Wasior, Borong Dagangan Mama Papua

TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – Anggota DPRK Teluk Wondama dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menjaring...

Asap Kebakaran TPA Manokwari Ancam Kesehatan, Pemprov Papua Barat Wajibkan ASN Pakai Masker

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemprov Papua Barat mewajibkan ASN dan non-ASN memakai masker di lingkungan...