Polres Cimahi Bekuk Anggota Ormas yang Edarkan Sabu

Published on

CIMAHI, Linkpapua.com-Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat,” ujarnya

Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu

buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.

“Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat,” ujarnya.

AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron

Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut.(LP3/Red)

Latest articles

DPRP Papua Barat Dorong Perda Pemekaran Distrik, Syarat 10 Kampung Dinilai...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – DPRP Papua Barat mendorong penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran distrik untuk mengakomodasi kondisi geografis dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Dorongan ini...

More like this

Hari Ke-18 TMMD, Satgas Kodim 1808/Mansel Berbagi Bubur Bergizi dengan Anak-Anak Kampung Yamboi

‎MANSEL, LinkPapua.id – Kepedulian terhadap masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga...

Hekrafnas 2026 Serentak Diselenggarakan di Jakarta, 7 Provinsi dan 17 Negara

MANOKWARI, Linkpapua.id– Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) memperkenalkan rangkaian perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional...

‎Persit Kodim Mansel Ajarkan Anak-Anak Yamboi Cara Sikat Gigi-Cuci Tangan yang Benar

MANSEL, LinkPapua.id – Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XVII Kodim 1808/Manokwari Selatan (Mansel) mengajarkan...