Polresta Sorong Kota Tangkap Pelaku Jambret, Akui Beraksi di 12 TKP

Published on

SORONG, LinkPapua.com – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di depan Masjid Al-Jihad, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (5/6/2024).

Korban, seorang perempuan berusia 24 tahun yang sedang melintas, menjadi sasaran pelaku yang berboncengan dan tiba-tiba menarik tas miliknya hingga menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban, saya perintahkan tim Resmob Mangewang untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan alhamdulillah, satu orang pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:  Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembobol Kantor KPU Papua Barat, 1 Mantan Napi

Tim Resmob Mangewang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP, Arifal Utama, serta Katim, Aiptu Dachlan Anny, berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS (19 tahun), seorang laki-laki tanpa pekerjaan yang berdomisili di Jalan Achmad Yani, Kota Sorong.

Baca juga:  Operasi Pencarian Iptu Tomi Berakhir, Kapolda Papua Barat: Kami Sudah Berupaya Maksimal

“Motor yang digunakan untuk jambret adalah motor curian, seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Happy.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di daerah HBM. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan barang bukti yang dibuang di sekitar jurang Bukit Baru, terduga pelaku mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi terkait lokasi-lokasi kejahatan lainnya yang telah dilakukan.

Baca juga:  Komisi A DPRD Akan Turun Pantau PTM Manokwari

“Ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong. Nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan,” kata Happy.

Kejahatan pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara. (LP10/red)

Latest articles

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Sarana Latihan Rindam XVIII di Mansel

0
MANSEL, LinkPapua.id - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau sarana latihan Rindam XVIII/Kasuari di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat....

More like this

Sekda Papua Barat dan Wabup Manokwari Hadiri Salat Iduladha di Borarsi

‎MANOKWARI, Linkpapua.id-Pelaksanaan Salat Iduladha 10 Zulhijah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Ruang Terbuka Publik (RTP)...

Sejumlah Personil Polda Papua Barat Terima Penghargaan dari Kapolda

MANOKWARI, Linkpapua.id— Polda Papua Barat memperkuat komitmen dalam mewujudkan sumber daya manusia Polri yang...

Golkar Papua Barat Salurkan Hewan Kurban di Sejumlah Masjid

MANOKWARI, Linkpapua.id– DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Papua Barat membagikan hewan kurban dalam momentum...