27.3 C
Manokwari
Sabtu, Maret 28, 2026
27.3 C
Manokwari
More

    PWI apresiasi Polri tangkap pembunuh wartawan di Sulbar

    Published on

    Jakarta,Linkpapuabarat.com– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.

    “Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

    Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

    “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

    Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

    Baca juga:  Baru 32 Unit Beroperasi, Obet Rumbruren Minta Dapur Bergizi Papua Barat Diperluas

    “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

    Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

    Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

    Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

    “Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

    Baca juga:  Panitia HPN 2021 gelar audiensi virtual ke Ketua MPR RI dan Menteri Koperasi UKM

    Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

    “Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

    Baca juga:  Mendag Tegaskan Migor Curah Rp14.000/Liter, Jamin Stok Aman

    Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

    “Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini. (HumasPWI)

    Latest articles

    John Herdman Garansi Bawa Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030, Siap?

    0
    JAKARTA, LinkPapua.id - Pelatih anyar Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan garansi berani untuk membawa skuad Garuda terbang tinggi ke panggung dunia. Arsitek asal Inggris...

    More like this

    BGN Hentikan Sementara 1.528 SPPG di Indonesia, Ini Penyebabnya

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan...

    Update Kapal Pertamina di Selat Hormuz: 2 Berhasil Keluar, 2 Masih Tertahan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Upaya evakuasi kapal tanker milik PT Pertamina (Persero) di Selat Hormuz...

    Tips Hemat LPG ala Menteri Bahlil: Masakan Sudah Masak, Kompor Jangan Boros!

    JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengajak masyarakat...