25.9 C
Manokwari
Sabtu, Februari 7, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    PWI apresiasi Polri tangkap pembunuh wartawan di Sulbar

    Published on

    Jakarta,Linkpapuabarat.com– Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar.

    “Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,” ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

    Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

    “Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan,” ujar Atal.

    Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

    Baca juga:  Termasuk Papua Barat, Kemendagri Atensi 10 Provinsi dengan Tingkat Inflasi Tertinggi

    “Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku.

    Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira.

    Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020).

    Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020.

    “Adapun TKP berada di Jl. Trans Poros Sulawesi Mamuju – Palu, KM 151 Salubijau – Karossa, Mamuju Tengah – Sulbar,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

    Baca juga:  Tiba di Kendari, Tim JKW PWI Disambut Ketum PWI Atal Depari

    Argo menyatakan, ada 6 orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.

    “Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar – Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa – Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu – Sulawesi Barat,” urainya.

    Baca juga:  Lindungi Sumber Daya Genetik, Menkumham Teken Traktat Internasional di Jenewa

    Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

    “Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas alumni Akpol 1991 ini. (HumasPWI)

    Latest articles

    Brigjen Pol Alfred Papare Jabat Kapolda Papua Barat, Janji Tingkatkan Layanan

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Brigjen Pol Alfred Papare S.I.K resmi menjabat sebagai Kapolda Papua Barat mengantikan Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., yang Menjabat sebagai...

    More like this

    Komisi II DPR RI Bahas Peluang Daerah Kelola Kawasan Perbatasan di Papua

    MERAUKE, LinkPapua.id - Komisi II DPR RI tengah mendiskusikan pemberian kewenangan lebih besar bagi...

    Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

    JAKARTA, LinkPapua.id - BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan JKN menyusul...

    DPR RI Usul Pembentukan Badan Guru, Tangani Kesejahteraan-Perlindungan

    JAKARTA, LinkPapua.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga khusus berupa badan...