Rektor UNCRI Minta KUHAP Baru Akui Living Law di Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor UNCRI Manokwari Prof Roberth Kurniawan Ruslak Hammar menyebut KUHAP baru harus mengakui living law sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dia meminta pengakuan itu diperkuat karena hukum adat masih menjadi acuan utama masyarakat Papua.

“KUHAP baru membuka ruang harmonisasi antara hukum negara dan hukum rakyat. Living law bukan sekadar kompromi sosial, melainkan pengakuan konstitusional terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah,” ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Roberth, pengakuan terhadap living law bukan isyarat politik, tetapi bentuk legitimasi konstitusional terhadap norma lokal. Ia menilai banyak komunitas adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan daerah lain telah lama hidup dengan aturan adat yang dihormati.

Baca juga:  Hilux Seruduk 2 Sepeda Motor di Manokwari, 1 Orang Kritis

“Bagi masyarakat adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan wilayah lainnya, hukum adat lebih dipatuhi daripada hukum negara. Kini, negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas itu,” katanya.

Meski mendukung pengakuan living law, Roberth mengingatkan adanya tantangan implementasi di lapangan. Ia menilai definisi ‘hukum yang hidup’ harus jelas dan dibuktikan dengan metode akademis serta partisipatif.

Baca juga:  LLDikti XIV Jamin Ijazah UNCRI Resmi dan Berlaku Nasional

“Ini tugas bersama. Perlu kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, tokoh adat, dan lembaga yudisial agar living law tidak dijadikan alat politik atau disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ucapnya.

UNCRI Manokwari berkomitmen mendampingi proses penguatan living law melalui riset hukum adat dan advokasi kebijakan lokal. Kampus itu juga menyiapkan pendidikan hukum adat untuk memastikan kearifan lokal tetap berada di jalurnya.

“Kami di UNCRI siap mengawal konsep living law agar tetap berjalan di rel yang benar, menghidari pengambilalihan hukum adat menjadi hukum nasional, serta kehilangan marwah peradilan adat sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua; melalui kajian akademik, pelatihan hukum adat, dan advokasi kebijakan berbasis nilai keadilan lokal,” bebernya.

Baca juga:  Rektor UNCRI Ajak Polda Papua Barat Kolaborasi Perangi Narkoba di Lingkungan Kampus

Secara nasional, RUU KUHAP telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju era yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (*/red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan mendukung gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

More like this

Gubernur Papua Barat Ajak Tokoh Agama-Adat Dukung Gerakan Ayo ke Posyandu

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak tokoh agama, tokoh adat, organisasi...

TP Posyandu Papua Barat Canangkan Gerakan ‘Ayo ke Posyandu’, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Pembina (TP) Posyandu Papua Barat mencanangkan gerakan 'Ayo ke Posyandu'....

Gubernur Dominggus Ajak ASN Belanja di Pameran UMKM Pesparawi, Dorong Perputaran Ekonomi Lokal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN)...