Rektor UNCRI Minta KUHAP Baru Akui Living Law di Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor UNCRI Manokwari Prof Roberth Kurniawan Ruslak Hammar menyebut KUHAP baru harus mengakui living law sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Dia meminta pengakuan itu diperkuat karena hukum adat masih menjadi acuan utama masyarakat Papua.

“KUHAP baru membuka ruang harmonisasi antara hukum negara dan hukum rakyat. Living law bukan sekadar kompromi sosial, melainkan pengakuan konstitusional terhadap kearifan lokal sebagai sumber hukum yang sah,” ujar Roberth dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Roberth, pengakuan terhadap living law bukan isyarat politik, tetapi bentuk legitimasi konstitusional terhadap norma lokal. Ia menilai banyak komunitas adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan daerah lain telah lama hidup dengan aturan adat yang dihormati.

Baca juga:  Asosiasi Futsal Desak KONI Papua Barat Jelaskan Penggunaan Dana Hibah

“Bagi masyarakat adat di Papua, Maluku, Kalimantan, dan wilayah lainnya, hukum adat lebih dipatuhi daripada hukum negara. Kini, negara tidak lagi menutup mata terhadap realitas itu,” katanya.

Meski mendukung pengakuan living law, Roberth mengingatkan adanya tantangan implementasi di lapangan. Ia menilai definisi ‘hukum yang hidup’ harus jelas dan dibuktikan dengan metode akademis serta partisipatif.

Baca juga:  Rakernas APTISI, Prof Hammar Jabat Ketua Divisi Penguatan Indonesia Timur

“Ini tugas bersama. Perlu kolaborasi antara penegak hukum, akademisi, tokoh adat, dan lembaga yudisial agar living law tidak dijadikan alat politik atau disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ucapnya.

UNCRI Manokwari berkomitmen mendampingi proses penguatan living law melalui riset hukum adat dan advokasi kebijakan lokal. Kampus itu juga menyiapkan pendidikan hukum adat untuk memastikan kearifan lokal tetap berada di jalurnya.

“Kami di UNCRI siap mengawal konsep living law agar tetap berjalan di rel yang benar, menghidari pengambilalihan hukum adat menjadi hukum nasional, serta kehilangan marwah peradilan adat sebagaimana diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua; melalui kajian akademik, pelatihan hukum adat, dan advokasi kebijakan berbasis nilai keadilan lokal,” bebernya.

Baca juga:  DPD AMPI Kaimana Siap Kawal Pemenanangan DOAMU dan BERKAT  

Secara nasional, RUU KUHAP telah disahkan DPR RI pada 18 November 2025 dan akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk membawa sistem peradilan pidana Indonesia menuju era yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. (*/red)

Latest articles

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

0
PAPUA, linkpapua.id — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Karmin Yikwa, mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai ajakan yang berpotensi mengganggu...

More like this

Kerap Timbulkan Keresahan, Masyarakat Tolak Provokasi KNPB

PAPUA, linkpapua.id — Tokoh masyarakat adat Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Karmin Yikwa, mengajak masyarakat...

HUT Lalu Lintas ke-71, Kapolda Papare Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan Tertib Berlalu Lintas

MANOKWARI, Linkpapua.id– Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas ke-71, jajaran Direktorat Lalu Lintas...

Pemprov Papua Barat Petakan Potensi Investasi, OAP Harus Jadi Pelaku Ekonomi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mematangkan peta potensi investasi daerah melalui...