28.4 C
Manokwari
Kamis, Oktober 16, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan, Yan Antoni Segera Jalani Sidang Tipikor

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Tersangka dugaan korupsi Yan Antoni Yoteni akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, Papua Barat. Anggota DPR Papua Barat ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak Senin lalu (13/2/2023).

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Mohamad Ihsan Husni, mengatakan tersangka Yan Yoteni sudah dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Tipikor Manokwari bersama dokumen dan barang bukti.

    “Sekarang menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan,” kata Ihsan, Kamis (16/2/2023)

    Baca juga:  Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Ihsan menambahkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan berlangsung aman.

    “Sekarang tersangka sudah menjadi kewenangan pengadilan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Yan Antoni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang diterima melalui Yayasan Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Yan Antoni dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Kawal.

    Dana hibah dari Pemerintah Papua Barat pada APBD Induk 2018 sebesar Rp4 miliar, kemudian APBD Perubahan 2018 sebesar Rp600 juta, dan APBD 2019 sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, yang dikeluarkan BPK RI sebanyak Rp4,3 miliar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Baca juga:  Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Kongres Pemuda Katolik Terganjal Audit BPK

    Yan Antoni yang juga pernah menjabat Ketua Fraksi Otonomi Khusus di DPR Papua Barat periode 2014 – 2019 itu ditangkap di kawasan Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, 6 Desember 2022. Dia kemudian ditahan penyidik di Rutan Polda. Kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Januari 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

    Baca juga:  Hermus Instruksikan Sweeping 'THM Nakal' Mulai Malam ini

    Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (LP2/Red)

    Latest articles

    Revisi RTRW Papua Barat Fokus Tata Batas Wilayah dan Pemberdayaan Adat

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044. Revisi ini difokuskan pada penataan batas wilayah dan...

    More like this

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    12 Bangunan Liar di Manokwari Dibongkar Satpol PP Usai Berkali-kali Ditegur

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Satpol PP Manokwari, Papua Barat, membongkar 12 bangunan liar di Jalan...

    Bupati Mansel dan Forkopimda Turun ke Sawah Panen Padi Gogo Perdana di Kampung Hamawi

    MANSEL, LinkPapua.id - Bupati Manokwari Selatan (Mansel) Bernard Mandacan bersama jajaran Forkopimda turun langsung...