Anggota DPR Papua Barat YAY Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.com – Penyidik Polda Papua Barat menetapkan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus Otsus, YAY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal). Kasus ini merugikan negara Rp4,3 miliar lebih.

“Penetapan tersangka Saudara YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu, Senin (5/12/2022).

Dikatakan Romylus, penyidik telah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan YAY sebagai tersangka. Dia membeberkan modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan YAY.

Baca juga:  Polda Papua Barat Siagakan 909 Personel-25 Pos Amankan Idulfitri 2026

Menurutnya, YAY menerima hibah sebesar Rp6,1 miliar. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban yang ia buat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Ia memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut. Dalam LPJ terjadi terjadi mark up pada belanja hibah senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atau Rp4,3 miliar.

“YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp2.495.700.000,” ungkapnya

Romylus mengatakan, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY, yaitu Rp4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi BPK RI.

Baca juga:  Ketua PPA Papua Barat: Yospan Adalah Simbol Perekat Anak-anak Papua

Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY. Namun, hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa Saudara YAY,” tegasnya.

YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kembali ke Papua Barat, Kapolda Alfred Papare Minta Dukungan Jaga Kamtibmas

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000 dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000. (LP2/Red)

Latest articles

Dandim Teluk Bintuni: Negara Siap Dampingi Eks Simpatisan yang Kembali ke...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Suasana haru menyelimuti halaman Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Kamis (25/6/2026). Sebanyak 10 eks anggota dan 27 simpatisan dari Kowip I Kodap IV/Sorong Raya,...

More like this

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa...

Jawa Tengah Tampil Memukau di Kategori PSDC Pesparawi, Utamakan Pelayanan Dibanding Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Jawa Tengah tampil memukau pada kategori paduan suara dewasa campuran...