MANOKWARI, Linkpapua.id-Untuk memastikan ketertiban para pedagang di pasar Sentral Sanggeng dan sekitarnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, akan melakukan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan.
Kepala Satpol PP Manokwari Yusuf Kayukatui menjelaskan, dalam pelaksanaannya Satpol PP berkolaborasi dengan personel TNI yang ditugaskan di area pasar. Pemantauan dilakukan pada jam-jam kerja oleh Satpol PP, sementara kondisi pasar dipantau secara berkelanjutan melalui laporan personel TNI di lapangan.
“Jika ada laporan parkir sembarangan atau pembangunan lapak sementara, kami langsung melakukan penertiban. Bentuknya teguran dan pengingatan bahwa di kawasan pasar tidak diperbolehkan penambahan bangunan liar,” ujar dia di Pasar Sentral Sanggeng, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, alasan yang kerap disampaikan pedagang adalah klaim kepemilikan tempat. Faktanya tidak ada klaim resmi atas lokasi di dalam pasar. Klaim tersebut lebih didorong keinginan berjualan di luar area pasar agar pembeli lebih mudah terjangkau pembeli.
Satpol PP Manokwari terus melakukan patroli sebagai bagian dari tugas rutin untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan pasar. Terkait pedagang pinang, Yusuf menyebut pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Hermus Indou.
“Bupati menyampaikan bahwa untuk sementara pedagang pinang tetap diperbolehkan berjualan seperti biasa sambil menunggu pembangunan terminal baru,” katanya.
Di area terminal yang akan dibangun tersebut, lanjut Yusuf, telah direncanakan penyediaan pondok-pondok pinang, termasuk lapak penjual pinang dan rumah makan di sepanjang jalur terminal. Berdasarkan data, sebelumnya terdapat 36 pedagang pinang di area sebelah Bank Mandiri. Sementara laporan terbaru menyebutkan akan disiapkan 136 lapak penjual pinang lengkap dengan meja.
Yusuf menegaskan, jika ke depan masih ada pihak yang membangun lapak secara mandiri di luar area yang telah disiapkan, penertiban akan kembali dilakukan melalui kolaborasi Satpol PP, TNI, dan Polri. Penertiban dilakukan bertahap, diawali dengan teguran. Pembongkaran baru dilakukan apabila teguran tidak diindahkan, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah menyediakan tempat yang layak.
Untuk pedagang baru, pemerintah tetap memberi perhatian. Namun, prioritas diberikan kepada pedagang lama.
“Jika masih tersedia tempat, pedagang baru juga akan diakomodasi. Pemerintah tidak mengabaikan pedagang baru karena mereka juga bagian dari masyarakat yang wajib diurus,”tutup dia.(LP3/Red)








