Sepekan Jelang Masa Jabatan Berakhir, Plh Bupati Manokwari Serahkan LKPj 2020 ke DPRD

Published on

MANOKWARI,Linkpapuabarat.com-Sepekan Jelang masak jabatannya berakhir, Plh Bupati Manokwari, Drs Edi Bodoyo serahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Manokwari yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Bons.S. Rumbruren, Kamis (11/2/21).

Edi Bodoyo mengatakan penyampaian LPKJ merupakan kewajiban konstitusi yaitu dari bupati kepada DPRD.

“DPRD mempunyai tugas meminta LKPj bupati sebagai gambaran kinerja pemerintah. Paripurna kali ini berbeda karena LKPj yang diserahkan jelang akhir masa jabatan. Ini penting agar menjadi evaluasi ditahun anggaran berikutnya,”jelasnya.

Baca juga:  Soal Obat Sirop, BPOM di Manokwari Tunggu Arahan Pusat

Sementara itu dalam pidato bupati yang dibacakan oleh plt sekda Manokwari,  Mersiyanah Djalimun mengungkapkan LKPJ masa jabatan 2016-2019 memuat realisasi anggaran dari setiap program pada setiap urusan pemerintahan. Target dan realisasi tahun 2020 masih sementara dalam audit BPK.

Baca juga:  Ikaswara Manokwari Santuni Puluhan Anak Yatim

“Dalam APBD 2016-2020, pendapatan pemerintah yang terealisasi sebesar Rp6.067.039.425.537. Untuk Belanja terealisasi Rp.6.063.733.064.578, alokasi belanja ini untuk membiayai belanja tidak langsung sebesar Rp. 2.861.119.865.418 dan belanja langsung sebesar Rp.3.663.376.496.667,”jelasnya.
Disampaikan juga alokasi anggaran yang disediakan dalam penyelenggaraan urusan konkuren yaitu Rp.3.318.306.014.822, yang digunakan untuk urusan wajib sebesar Rp.1.881.125.643.830, urusan wajib bukan pelayanan dasar Rp.459.463.718.953, urusan pilihan sebesar Rp.168.294.592.188, urusan pemerintahan fungsi penunjang sebesar Rp.809.422.059.850.

Baca juga:  Hermus Indou dan Febelina Indou Raih Penghargaan Indonesia People’s Choice Awards 2025

Untuk menindaklanjuti LKPj akhir massa jabatan tersebut, DPRD Manokwari telah membentuk panitia khusus yang dipimpin Ketua Fraksi Perindo, Aloysius Siep.(LPB3/red)

Latest articles

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Langsung...

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis...

More like this

Lulus 100 Persen, Siswa MI Ibnu Khaldun Manokwari Tampilkan Atraksi Saat Perpisahan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ibnu Khaldun, Kampung Makassar, Kabupaten Manokwari, Papua Barat,...

Bupati Hermus Diminta Temui Pencaker, Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Dirusak

MANOKWARI, Linkpapua.id-Massa aksi yang melakukan pemalangan di Kantor Bupati Manokwari menyatakan aksi tersebut dilakukan...

Blokade Jalan Esau Sesa Dibuka, Massa Fokus Aksi di Jalur Menuju Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Puluhan massa yang melakukan aksi blokade di akses utama Jalan Esau...