SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Rakyat Aceh

Published on

ACEH, LinkPapua.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AM dan rekannya berinisial RAG.

Menurutnya, tindakan AM yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Aldin mengatakan, upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan merupakan bentuk ancaman nyata. Bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tetapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Baca juga:  Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama, mengancam akan membunuh. AM telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi, “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta-merta AM telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

Baca juga:  AJI Jayapura: Penghapusan Foto Milik Dua Jurnalis di PN Manokwari Langgar Kebebasan Pers

Aldin mengungkapkan, jika AM merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya dapat meminta hak jawab.

Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi. Akan tetapi, AM tidak menggubris. Maka AM makin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang.

Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Pers di Garda Terdepan Melawan Hoaks

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. AM harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntukkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” kata Aldin juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (*/Red)

Latest articles

Hari Kartini,Polwan Polda Papua Barat Bagikan Tas Untuk Anak Sekolah

0
MANOKWARI, Linkpapua.id– Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Polwan Polda Papua Barat menggelar kegiatan “Polwan Peduli” dengan membagikan tas sekolah kepada anak-anak di SD Inpres...

More like this

DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi UU setelah 22 Tahun

JAKARTA, LinkPapua.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang...

Polresta Manokwari Ungkap Peredaran Cap Tikus di Tanah Rubuh, Lima Orang Ditangkap

MANOKWARI, Linkpapua.id–  Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pangan minuman...

KPK: 81% Koruptor Laki-Laki Salurkan Uang ke Selingkuhan

JAKARTA, LinkPapua.id - Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkap fenomena mencengangkan terkait perilaku...