SMSI Aceh Kutuk Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Rakyat Aceh

Published on

ACEH, LinkPapua.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh, Aldin Nainggolan, mengutuk pengancaman yang dilakukan oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah, Provinsi Aceh, berinisial AM dan rekannya berinisial RAG.

Menurutnya, tindakan AM yang mengancam akan membunuh Jurnalisa, wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah, melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Aldin mengatakan, upaya pengancaman akan membunuh Jurnalisa sembari mendatangi kediaman sang wartawan merupakan bentuk ancaman nyata. Bukan saja dapat diduga hendak menekan pewarta, tetapi sekaligus ingin memberikan tekanan psikologis terhadap keluarga Jurnalisa.

Baca juga:  Pekan ini Kejari Teluk Bintuni Tentukan Sikap Soal Kasus Penjualan Senpi Ilegal

Menurut Aldin, ada dua hal yang telah dilanggar pelaku yang mengancam Jurnalisa. Pertama, mengancam akan membunuh. AM telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP.

Pasal itu lengkapnya berbunyi, “Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Kedua, telah mencoba merampas kebebasan pers. Dengan serta-merta AM telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan mandatnya, salah satu fungsi wartawan yaitu mengawasi pembangunan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Minta Pers di Garda Terdepan Melawan Hoaks

Aldin mengungkapkan, jika AM merasa dirugikan oleh pemberitaan yang diterbitkan oleh dunia media terkait proyek yang sedang dia awasi, seharusnya dapat meminta hak jawab.

Konon lagi Jurnalisa menurut keterangannya kepada penegak hukum, telah mencoba menghubungi yang bersangkutan sebagai bentuk konfirmasi sebelum berita dikirim ke redaksi. Akan tetapi, AM tidak menggubris. Maka AM makin meyakinkan telah bertindak sewenang-wenang.

Tindakan kesewenang-wenangan tersebut telah menyalahi aturan karena yang ia awasi merupakan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.

Baca juga:  Penyesuaian Data PBI JK, BPJS Imbau Cek Status JKN

Oleh karena itu, SMSI Aceh mendesak penegak hukum mengusut tuntas peristiwa pengancaman pembunuhan tersebut. AM harus mendapatkan hukum atas perbuatannya yang telah berupaya melakukan peruntukkan kemerdekaan pers, dan mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Ancaman seperti ini tidak bisa dibiarkan dan aparat hukum harus menindak tegas. Sebab, bila dibiarkan berlalu begitu saja, maka kasus kasus serupa yang mengancam kebebasan pers akan terulang kembali,” kata Aldin juga Kepala Perwakilan Waspada di Aceh tersebut. (*/Red)

Latest articles

Jusuf Kalla Dorong Operasi Tepat dan Pendekatan Damai Selesaikan Konflik Papua

0
YOGYAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendorong penyelesaian konflik Papua melalui operasi keamanan yang tepat serta pendekatan...

More like this

Wamendagri soal Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Hoaks!

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar Kementerian Dalam...

Pencarian Rombongan Jurnalis di Sekitar Anak Krakatau, Tim SAR Temukan Jeriken-Life Jacket

PANDEGLANG, LinkPapua.id – Tim SAR gabungan menemukan empat barang saat mencari lima jurnalis dan...

Tanpa Sinyal Marabahaya, Tim SAR Kesulitan Lacak Kapal 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

LAMPUNG SELATAN, LinkPapua.id – Tim SAR kesulitan melacak kapal yang membawa lima jurnalis dan...